PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Setelah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang saksi pada kasus penggrebekan tiga rumah kontrakan yang dijadikan tempat permainan judi online, Sat Reskrim Polresta Banyumas akhirnya menetapkan 11 tersangka. Dari pengungkapan tersebut, satu orang tersangka lainnya masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait