PURBALINGGA, iNewsPurwokerto.id - Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purbalingga, Agus Khairudin, menandatangani Nota Kesepakatan Kerjasama Pencegahan dan Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Kegiatan ini dilakukan di Operation Room Adiguna, Kamis (17/7/2024).
Kajari Purbalingga, Agus Khairudin mengatakan jika ada banyak aspek yang dapat dikerjasamakan antara Pemkab dan Kejaksaan Negeri, diantaranya seperti bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum serta tindakan hukum lainnya di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
"Kejaksaan selalu siap untuk bekerja sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Silahkan, kami terbuka untuk konsultasi hukum dan lainnya," kata Agus dalam keterangannya.
Sementara menurut Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi), mengatakan jika MoU ini adalah perpanjangan dari kesepakatan serupa yang telah dijalankan sejak 2018.
“Nota kesepakatan yang baru ditandatangani ini merupakan perpanjangan ketiga dari kerjasama yang telah dimulai sejak 2018, kesepakatan terakhir berakhir pada Juni 2024. Hari ini kita memperpanjang nota kesepakatan ini untuk dua tahun ke depan, dengan harapan dapat terus memberikan manfaat bagi jajaran pemerintah dan masyarakat Kabupaten Purbalingga," ungkapnya.
Tiwi menjelaskan jika sinergi antara Pemkab dan Kejari Purbalingga selama beberapa tahun terakhir berjalan sangat baik. Tiwi juga menyatakan jika pemerintah merasakan betul manfaat dari Kerjasama dengan Kejari Purbalingga, khususnya dalam hal pendampingan hukum.
"Dengan sinergi dan kolaborasi yang baik, banyak manfaat yang bisa kita terima, seperti pendampingan hukum yang diberikan selama ini, termasuk bantuan hukum, pertimbangan hukum, konsultasi hukum, sosialisasi hukum, dan penyuluhan hukum," tegasnya.
Pendampingan hukum ini, lanjut Tiwi, membuat para pimpinan OPD lebih yakin saat mengambil keputusan, sebab sudah mendapatkan pertimbangan dan konsultasi hukum dari Kejaksaan. Hal ini juga membantu meminimalisir penyimpangan karena adanya pengawasan dari aparat penegak hukum.
“Termasuk dengan upaya pendampingan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Purbalingga juga bermanfaat dalam upaya pengamanan dan penyelamatan aset daerah, termasuk pemulihan kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah,” katanya.
Kerjasama ini diharapkan dapat terus memberikan manfaat bagi jajaran Pemerintah Kabupaten Purbalingga. Sehingga bisa mewujudkan pemerintahan yang profesional, efektif, efisien, bersih, dan demokratis, serta mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait