Terlibat Tawuran Antarkelompok, 4 Orang Ditetapkan Tersangka, 2 Diantaranya di Bawah Umur

Arbi Anugrah
Terlibat Tawuran Antarkelompok, 4 Orang Ditetapkan Tersangka, 2 Diantaranya di Bawah Umur. Foto: Dok Humas Polres Purbalingga

PURBALINGGA, iNewsPurwokerto.id - Empat orang pelaku tawuran antarkelompok di Kabupaten Purbalingga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Purbalingga. Dari empat tersangka kasus tawuran dengan senjata tajam (sajam) di Jalan MT Haryono Purbalingga, pada Minggu (11/8) sekitar pukul 01.00 WIB, dua diantaranya masih di bawah umur.

"Terjadinya tawuran itu dipicu karena saling tantang di media sosial. Kelompok-kelompok ini kemudian datang di wilayah PurbaIingga untuk bertemu dan tawuran," kata Kapolres Purbalingga AKBP Rosyid Hartanto, di Mapolres Purbalingga, Selasa (13/8/2024).

Rosyid mengatakan, saat tawuran terjadi, anggota Polres Purbalingga tengah melakukan patroli. Sehingga dilakukan langkah-langkah untuk mengamankan korban yang juga merupakan pelaku tawuran.

"Setelah itu, personel melakukan penyisiran dan pengejaran terhadap pelaku tawuran untuk mencegah tawuran lebih besar lagi. Hingga berhasil diamankan sekitar 12 orang warga Kabupaten Banyumas, yang salah satunya wanita," ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, empat orang diantaranya dilakukan proses hukum atas kepemilikan sajam. Keempat tersangka diantaranya adalah AF (23) dan MIBU (18) warga Kabupaten Banyumas dan dua orang anak yang masih di bawah umur, mereka berusia 16 dan 15 tahun.

"Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap orang-orang yang terlibat dalam tawuran tersebut. Termasuk provokator, orang yang menyiapkan senjata tajam dan yang mengajak serta menentukan lokasi tawuran para kelompok tersebut," tegas Rosyid.

Ia menambahkan, sebelum melakukan tawuran, kelompok-kelompok ini berkomunikasi melalui media sosial (Medsos) yang dikelola oleh masing-masing kelompok. Dari medsos tersebut muncul orang yang menjadi penyedia senjata, bahkan orang tersebut mengatur titik pertemuan antarkelompok untuk tawuran.

"Tawuran tidak dipicu masalah tertentu namun akibat saling tantang-menantang di media sosial. Kelompok ini tidak mewakili daerah, namun masing-masing kelompok tersebut berisi orang dari wilayah Kabupaten Banyumas dan PurbaIingga," jelasnya.

Dari hasil penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti satu buah celurit kecil, satu buah celurit besar dan satu buah senjata jenis corbek. Pihaknya juga mengamankan barang bukti lain seperti handphone dan sepeda motor yang digunakan sebagai sarana.

Sebelumnya, kelompok-kelompok ini sebenarnya akan melakukan tawuran di wilayah Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas. Akan tetapi karena salah satu kelompok tidak datang, lantas aksi tawuran kemudian berpindah tempat.

Titik pertama yang mereka tuju adalah Patung Knalpot Purbalingga, namun karena sepi, mereka kemudian pindah lagi dan bertemu dengan kelompok lain di Taman Usman Janatin hingga ke Jalan MT Haryono.

"Kepada yang lainnya yang terlibat dalam tawuran dan sempat diamankan kita kembalikan kepada orang tuanya, melibatkan pihak sekolah, tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk dilakukan pembinaan," ucapnya.

Rosyid mengatakan jika para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Diancam hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Rosyid menambahkan, aksi tawuran ini menjadi keprihatinan bersama. Sebab, sebagian besar dari para pelaku tawuran antarkelompok ini adalah anak-anak yang masih di bawah umur. 

"Ke depan akan dilakukan pertemuan dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, pemerintah daerah dan TNI untuk membahas metode pencegahan. Supaya anak-anak tidak terlibat kelompok-kelompok seperti ini maupun tindakan negatif lainnya," pungkasnya.

Editor : Arbi Anugrah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network