Perubahan APBD Kabupaten Purbalingga Tahun 2024 Ditargetkan Naik Sebesar 1,24 Persen

Arbi Anugrah
Perubahan APBD Kabupaten Purbalingga Tahun 2024 Ditargetkan Naik Sebesar 1,24 Persen. Foto: Dok Humas Pemkab Purbalingga

PURBALINGGA, iNewsPurwokerto.id - Perubahan APBD Kabupaten Purbalingga tahun 2024 ditargetkan naik sebesar Rp25.883.047.000 atau 1,24 persen jika dibandingkan dengan anggaran pendapatan yang ditetapkan dalam APBD 2024 murni. Dengan demikian besarannya menjadi Rp2.112.980.979.000.

Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) menyampaikan hal tersebut saat Rapat Paripurna dengan agenda Penandatanganan berita acara Persetujuan Bersama Antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Purbalingga Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dan 3 Rancangan Peraturan Daerah Lainnya.

“Kenaikan pendapatan tersebut bersumber dari kenaikan pendapatan asli daerah sebesar Rp28.653.917.000 atau 9,39 persen; penurunan pendapatan transfer sebesar Rp3.439.586.000 atau 0,19 persen; dan kenaikan lain - lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp668.716.000 atau 57,08 persen,” kata Bupati Tiwi, dalam keterangannya, Rabu (14/8/2024).

Sedangkan belanja daerah pada Perubahan APBD tahun 2024 direncanakan naik sebesar Rp78.558.132.000 atau 3,66 persen jika dibandingkan dengan anggaran belanja APBD tahun 2024 murni, sehingga besarannya menjadi Rp2.223.593.564.000.

“Kami menyadari kenaikan penerimaan daerah masih belum dapat sepenuhnya mencukupi kebutuhan anggaran belanja daerah yang dibutuhkan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Keterbatasan kemampuan anggaran tersebut tentu saja menuntut Pemda untuk menyusun dan menetapkan skala prioritas secara ketat dalam pengalokasian anggaran belanja terhadap program dan kegiatan yang akan dilaksanakan,” tuturnya.

Tiga Raperda lainnya yang dimaksud antara lain : 1) Pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan di Kabupaten Purbalingga; 2) Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada BUMD; 3) Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa.

”Dapat kami sampaikan bahwa, ketiga raperda dimaksud telah selesai berproses melalui pembahasan antara panitia khusus dengan tim perumus rancangan peraturan daerah sesuai ketentuan perundang - undangan, dan telah kami lakukan harmonisasi, pembulatan, pemantapan konsepsi kepada kementerian hukum dan ham provinsi jawa tengah dan fasilitasi kepada gubernur jawa tengah, ” Pungkasnya

Editor : Arbi Anugrah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network