Sambut HUT RI, Daop 5 Purwokerto Laksanakan Sosialisasi Keselamatan Perjalanan KA 

Elde Joyosemito
Daop 5 Purwokerto mengadakan sosialisasi peraturan perlintasan dan keselamatan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang (JPL). (Foto: iNewsPurwokerto)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto mengadakan sosialisasi peraturan perlintasan dan keselamatan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang (JPL). Kegiatan ini dilaksanakan serentak di seluruh Daerah Operasi/Divisi Regional KAI se-Jawa dan Sumatera dalam rangka memperingati HUT ke-79 RI. 

Di wilayah Daop 5 Purwokerto, sosialisasi difokuskan di JPL 363A Tanjung, Jalan Veteran, yang terletak antara Stasiun Purwokerto dan Stasiun Notog pada Jumat (16/8/2024).

Deputy Vice President KAI Daop 5 Purwokerto, Yudhi Hartanto, yang memimpin kegiatan ini menyatakan bahwa tujuan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mengutamakan keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan di perlintasan sebidang.

“Pada HUT ke-79 RI ini, KAI mengangkat tema ‘Merdeka, Selamatkan Perlintasan’, yang bertujuan agar seluruh perlintasan sebidang KA aman dan tidak terjadi lagi kecelakaan. Dalam sosialisasi ini, KAI Daop 5 bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk Satuan Pelaksana Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah, Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas, TNI/POLRI, serta komunitas pecinta kereta api seperti Spoorlimo dan IRPS Purwokerto,” ujar Yudhi.

Yudhi menambahkan bahwa pada tahun 2024 terdapat 193 perlintasan sebidang di wilayah Daop 5 Purwokerto, terdiri dari 171 perlintasan resmi dan 22 perlintasan tidak resmi/liar. Dari 171 perlintasan resmi, 60 perlintasan dijaga oleh KAI, dengan rincian 23 JPL dijaga oleh Unit Jalan Rel & Jembatan (Unit JJ) dan 37 JPL dijaga oleh Unit Operasi. Selain itu, ada 56 perlintasan yang dijaga oleh Pemda/Dishub, 42 perlintasan dijaga secara swakelola oleh masyarakat, dan 13 JPL tidak dijaga. Sementara itu, dari 22 JPL tidak resmi, 6 JPL dijaga oleh warga dan 16 JPL tidak dijaga.

“KAI terus berkolaborasi dengan stakeholder untuk menutup perlintasan guna mendukung keselamatan perjalanan kereta api. Pada tahun 2024, KAI Daop 5 Purwokerto bersama stakeholder terkait telah menutup 4 perlintasan liar. Secara total, hingga tahun 2024 ini, KAI Daop 5 Purwokerto telah menutup sebanyak 36 perlintasan,” ungkap Yudhi.

KAI Daop 5 Pwt mencatat bahwa sepanjang Januari-Juli 2024 terjadi 32 kejadian temperan, dengan 6 kejadian di perlintasan sebidang dan 26 kejadian di jalur/petak jalan. Yudhi menyayangkan masih adanya pengguna jalan yang tidak disiplin saat melintas di perlintasan sebidang, mengakibatkan 6 kecelakaan yang menyebabkan luka ringan, berat, hingga meninggal dunia. “Sudah ada 7 korban kecelakaan di perlintasan akibat ketidakdisiplinan, di mana 5 orang meninggal dunia,” tambah Yudhi.

Yudhi juga mengingatkan bahwa jalur KA adalah area yang sangat berbahaya. Masyarakat di sekitar jalur kereta api dihimbau untuk berhati-hati, mengingat pada tahun 2024 ini terjadi 26 kejadian temperan di jalur/petak jalan.

KAI Daop 5 Purwokerto menegaskan kepada para pengguna jalan raya yang melintas di perlintasan sebidang agar selalu berhati-hati dan waspada. Pengguna jalan wajib mengutamakan perjalanan kereta api dan keselamatan dengan mematuhi rambu-rambu dan aturan yang ada.

“Wajib ‘BERTEMAN’ (berhenti, tengok kanan-kiri, aman, dan jalan) serta tidak membuat atau membangun perlintasan liar. Pelanggaran di perlintasan sebidang dan jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat ditindak pihak berwajib sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 90 poin d) menyatakan bahwa penyelenggara prasarana perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan. Pasal 124 menyatakan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang,” pungkas Yudhi.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat mewujudkan kesepahaman dan kesamaan persepsi bahwa keselamatan di perlintasan merupakan tanggung jawab bersama, karena pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengendara jalan tetapi juga perjalanan kereta api.

Editor : EldeJoyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network