Jampidum Kejaksaan Agung RI dan Jaksa Agung Singapura Diskusikan Pengalaman Tangani Kasus Korupsi

Sazili M
Jampidum Kejaksaan Agung RI, Asep N. Mulyana (kiri), meluangkan waktu untuk bertemu secara informal dengan rekannya Jaksa Agung dari Singapura, Lucien Wong (kanan). Foto: ist

BAKU, iNews.id - Di tengah kesibukan The 29th Conference and General Meeting of the International Association of Prosecutors (IAP),  Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Asep N. Mulyana, meluangkan waktu untuk bertemu secara informal dengan rekannya Jaksa Agung dari Singapura, Lucien Wong.

Pertemuan yang berlangsung di Baku Convention Centre pada 30 September 2024 ini, bukanlah yang pertama; kedua pejabat tinggi ini sebelumnya telah menjalin komunikasi di berbagai forum internasional, termasuk pertemuan antar Jaksa Agung ASEAN-China di Nanning, Cina.

Dalam suasana santai, Lucien Wong berbagi pengalamannya selama menjabat sebagai Jaksa Agung sejak tahun 2017. Topik utama yang menarik perhatian mereka adalah mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) yang diterapkan di Singapura. 

DPA, yang diperkenalkan pertama kali oleh Attorney General Chamber (AGC) Singapura, telah menjadi solusi inovatif dalam penanganan perkara pidana.

Salah satu kasus yang menandai penerapan DPA adalah skandal suap Keppel Offshore & Marine Ltd. pada tahun 2017, di mana perusahaan tersebut terlibat dalam skandal suap internasional senilai lebih dari USD 50 juta terkait proyek di Brasil. 

Proses hukum yang dilakukan di Amerika Serikat dan penyelidikan lintas negara melibatkan Brasil dan Singapura, menghasilkan Conditional Warning yang mewajibkan Keppel membayar ganti rugi sebesar USD 422 juta dan melakukan reformasi internal, termasuk kebijakan anti-korupsi yang lebih ketat.

"Langkah ini memberi kesempatan bagi perusahaan untuk memperbaiki diri tanpa harus menghadapi dampak negatif dari proses pengadilan," jelas Wong.

Ia menambahkan, keberhasilan mekanisme ini mendorong Singapura untuk memperluas penerapan DPA ke kasus korporasi lainnya. Pada tahun 2018, Singapura resmi mengesahkan regulasi DPA melalui Criminal Justice Reform Act 2018, yang memberikan kerangka hukum jelas untuk menangani kejahatan korporasi secara efisien.

DPA memungkinkan perusahaan untuk menghindari proses pengadilan asalkan mereka bersedia bekerja sama dan memperbaiki kerugian yang ditimbulkan.

Di akhir pertemuan, yang diakhiri dengan secangkir kopi, Lucien Wong menyampaikan undangan kepada Asep N. Mulyana dan Prof. Dr. Burhanuddin untuk menghadiri Conference Attorney General and Prosecutors General China-ASEAN yang akan diselenggarakan di St Regis Singapore pada bulan Oktober mendatang.

Melalui pertemuan ini, terjalin komunikasi yang kuat antara Indonesia dan Singapura dalam upaya bersama menegakkan hukum dan memberantas korupsi, sekaligus memberikan harapan baru bagi penegakan hukum di Indonesia. 

Editor : Sazili Mustofa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network