BPJS Ketenagakerjaan Bersinergi dengan Kejari Purwokerto Dukung Perlindungan Jamsostek

Elde Joyosemito
BPJS Ketenagakerjaan bersinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto dalam rangka mendukung pelaksanaan program perlindungan Jamsostek. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-BPJS Ketenagakerjaan bersinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi seluruh pekerja di wilayah Purwokerto.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto Antony Sugiarto menjelaskan bahwa kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Purwokerto mencakup Pemberian Bantuan Hukum, Pemberian Pertimbangan Hukum, serta Tindakan Hukum Lain melalui penyerahan Surat Kuasa Khusus. 

"Ada beberapa hal yang disinergikan. Yakni Pemberian Bantuan Hukum, Pemberian Pertimbangan Hukum, serta Tindakan Hukum Lain melalui penyerahan Surat Kuasa Khusus,"jelas Antony dalam pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto Gloria Sinuhaji pada Selasa (8/10/2024).

Pada tahun 2024, sebanyak 21 perusahaan telah terlibat dengan nominal penyelesaian sebesar Rp626.003.473, dan realisasi pemulihan keuangan negara mencapai Rp568.542.102, atau sekitar 90% dari total tagihan.

"Pemulihan keuangan negara ini berimplikasi langsung pada peningkatan kesejahteraan pekerja melalui penyediaan Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian,"katanya.

Dalam kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Purwokerto yang diwujudkan dalam bentuk plakat sertifikat atas komitmen dan kerjasamanya dalam penegakan hukum terkait Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayah Purwokerto.

Ke depannya, diharapkan kerjasama ini dapat mendorong kepatuhan dari para pemberi kerja atau badan usaha, khususnya bagi mereka yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya, hanya mendaftarkan sebagian program atau tenaga kerja, serta yang menunggak iuran, sehingga seluruh perusahaan dapat mematuhi peraturan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

"Kami berharap kerjasama ini dapat mendorong kepatuhan dari para pemberi kerja atau badan usaha, khususnya bagi mereka yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya, hanya mendaftarkan sebagian program atau tenaga kerja, serta yang menunggak iuran,"tambahnya. 

Editor : EldeJoyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network