JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memastikan tidak lagi ada tes swab antigen atau PCR bagi pelaku perjalanan domestik, baik darat, laut maupun udara. Kebijakan tersebut mulai berlaku setelah ada pengumuman dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B
Pandjaitan.
“Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, hari ini pemerintah akan memberlakukan berbagai kebijakan sebagai berikut, pertama pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukan tes Antigen maupun PCR negatif,” tegas Luhut saat Konferensi Pers secara virtual, Senin (7/3/2022).
Aturan lengkapnya, kata Luhut, bakal diumumkan secepatnya oleh Kementerian dan Lembaga terkait. “Hal ini ditetapkan dalam surat yang diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini,”ujarnya.
Dia mengatakan kebijakan itu berdasar atas level asesmen yang menunjukkan tanda-tanda perbaikan dan mobilitas masyarakat juga kembali meningkat cukup tinggi, hal ini terlihat dalam pergerakan data google mobility yang diambil dalam sepekan terakhir.
“Seiring dengan membaiknya kondisi pandemi dan mobilitas masyarakat, pemerintah terus mendorong masyarakat dengan masih capaian vaksinasi dosis kedua utamanya bagi lansia. Saat ini dosis vaksinasi untuk lansia sudah berada di angka 62%, untuk seluruh Jawa Bali tetapi kami akan terus kejar untuk lebih tinggi lagi,”jelasnya.
Luhut juga memastikan bahwa kondisi dan penanganan pandemi hari ini terus membaik. “Berdasarkan data yang kami evaluasi, tren kasus harian nasional menurun sangat signifikan begitupun halnya dengan kondisi rawat inap rumah sakit juga menunjukkan penurunan dan tingkat kematian juga semakin melandai,” kata dia.
Selain itu, pemerintah juga mengizinkan seluruh kompetisi olahraga dihadiri supporter atau penonton. Hanya saja, penonton harus sudah vaksin booster dan menggunakan aplikasi Pedulilindungi. Dan bagi pelaku perjalanan dalan negeri baik darat, laut, dan udara, juga tidak harus menunjukkan antigen dan PCR negatif.
"Seluruh kompteisi kegiatan olaharaga dapat menerima penonton dengan syarat sudah booster dan menggunakan Pedulilindungi,”ujarnya.
Kapatitas penonton yang berada di kabupaten kota juga diatur. Wilayah di level 4 kapasitas 25 persen, level 3 50 persen, level 2 75 persen dan level 1 100 persen.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait