Massa Geruduk Kantor Bawaslu Banyumas, Ini yang Dituntut

Tim iNews
Massa yang jumlahnya ratusan terdiri dari simpatisan, kader, pengurus PDIP Banyumas, dan relawan Rumah Juang mendatangi Kantor Bawaslu Banyumas. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Massa yang jumlahnya ratusan terdiri dari simpatisan, kader, pengurus PDIP Banyumas, dan relawan Rumah Juang mendatangi Kantor Bawaslu Banyumas pada Selasa (27/11/2024).

Mereka mendesak Bawaslu segera memanggil salah seorang relawan berinisial S di Kedungbanteng atas dugaan distribusi sembako (minyak dan beras) kepada masyarakat. 

Namun demikian, Bawaslu Banyumas belum dapat melangkah lebih jauh. Pasalnya, menurut Yon Daryono, Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Banyumas, laporan yang disampaikan belum dapat ditindaklanjuti karena masih ada syarat materiil yang belum lengkap.

“Setelah analisis dan pemeriksaan, syarat formil laporan sudah terpenuhi. Namun, syarat materil seperti uraian kejadian, bukti-bukti, dan saksi masih belum cukup untuk ditindaklanjuti,” jelas Yon.

Ia menambahkan, Bawaslu memberikan waktu 2x24 jam kepada pelapor untuk melengkapi kekurangan tersebut sejak hasil pleno disampaikan pada 26 November 2024.

Kedatangan massa yang berjumlah ratusan tersebut menuntut agar Bawaslu mengambil tindakan tegas dan memanggil S untuk memberikan klarifikasi. Tindakan ini dilakukan setelah adanya laporan dugaan politik uang melalui distribusi sembako di masa kampanye.

Editor : Elde Joyosemito

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network