PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas berhasil menangkap seorang pria berinisial DP (21), tersangka pengedar narkotika jenis sabu, pada Rabu (27/11/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.
DP, warga Jatibarang, Kabupaten Brebes, diamankan di pinggir jalan Kelurahan Tanjung, RT 001 RW 009, Kecamatan Purwokerto Selatan. Penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai gerak-gerik tersangka.
Saat diamankan, DP kedapatan membawa 21 paket narkotika jenis sabu. Warga segera melaporkan temuan tersebut ke Polsek Purwokerto Barat dan Sat Resnarkoba Polresta Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto menyatakan bahwa saat diinterogasi, DP mengaku telah menempatkan 19 paket sabu di beberapa lokasi di wilayah Purwokerto, Ajibarang, dan Wangon.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, petugas melakukan pencarian menggunakan petunjuk foto di ponsel tersangka. Hasilnya, kami berhasil menemukan 9 paket sabu, sementara 10 titik lainnya sudah kosong, kemungkinan besar karena sudah terjual atau diambil," jelas Kompol Willy.
Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka DP berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas. Barang bukti yang disita meliputi:
- 30 paket sabu dengan berat netto 8,9733 gram.
- 1 unit ponsel Redmi berwarna hitam-biru.
- 1 tas selempang hitam bertuliskan "R2 Reliable Remarkable".
- 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Editor : Elde Joyosemito
Artikel Terkait