PURBALINGGA, iNewsPurwokerto.id-Polsek Kalimanah bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait keberadaan anak punk yang meresahkan di Masjid Al-Muttaqien, Kelurahan Mewek, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, Kamis (19/12/2024).
Petugas mengamankan lima anak punk ke Mapolsek Kalimanah untuk didata dan diberikan pembinaan. Hal ini dilakukan agar mereka tidak lagi mengulangi tindakan yang mengganggu ketertiban masyarakat.
Kapolsek Kalimanah AKP Mubarok menjelaskan laporan dari warga Kelurahan Mewek menyebutkan bahwa anak punk tersebut sering datang ke masjid hanya untuk tidur di serambi. Selain itu, mereka memanfaatkan kamar mandi dan toilet masjid untuk keperluan pribadi selama berada di lokasi.
“Aktivitas mereka sangat mengganggu kenyamanan jemaah dan menghambat kegiatan ibadah di masjid. Oleh karena itu, warga melaporkannya kepada Polsek Kalimanah,” ujar AKP Mubarok.
Setelah diamankan di Polsek Kalimanah, kelima anak punk dilakukan pendataan dan pembinaan agar menyadari kesalahan mereka. “Setelah pembinaan selesai, mereka kami perbolehkan pulang dengan harapan tidak mengulangi perbuatannya yang meresahkan masyarakat,” tambah Kapolsek.
Dari hasil pendataan, diketahui identitas mereka adalah LNJ (14) perempuan, NER (17) perempuan, dan UOA (17) laki-laki, ketiganya berasal dari Kabupaten Wonosobo. Sementara itu, SS (19) laki-laki berasal dari Kabupaten Purbalingga, dan AN (18) laki-laki dari Kabupaten Banjarnegara.
Dwianto, Ketua RT setempat, mengungkapkan bahwa keberadaan anak punk di lingkungan masjid menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga dan jemaah. “Kami khawatir aktivitas ibadah terganggu dan jemaah merasa tidak nyaman. Oleh sebab itu, kami melaporkannya kepada pihak kepolisian,” jelasnya.
Ia juga berharap pembinaan yang dilakukan oleh kepolisian dapat memberikan efek jera kepada anak punk tersebut. “Semoga setelah pembinaan, mereka tidak lagi mengganggu, sehingga aktivitas ibadah di Masjid Al-Muttaqien dapat berjalan lancar,” pungkas Dwianto.
Editor : Elde Joyosemito
Artikel Terkait