JAKARTA, iNewsPurwokerto.id-Maraknya pinjaman online (pinjol) di Indonesia karena menawarkan kemudahan akses dana bagi masyarakat.
Namun, di balik manfaatnya, muncul kekhawatiran serius terkait keamanan data pribadi pengguna.
Salah satu kasus yang sering terjadi adalah penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk mendaftar di aplikasi pinjol tanpa izin pemiliknya.
Untuk menghindari risiko penyalahgunaan data, masyarakat perlu proaktif dalam memantau dan melindungi informasi pribadi mereka.
Berikut langkah-langkah yang dapat diambil untuk memastikan NIK Anda tidak disalahgunakan:
1. Laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Jika Anda mencurigai NIK Anda digunakan tanpa izin, segera laporkan ke OJK. Kunjungi situs resmi OJK Waspada Investasi melalui tautan berikut: https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/default.aspx. Sampaikan aduan Anda terkait dugaan penyalahgunaan data.
2. Cek Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)
SLIK adalah platform kolaborasi OJK yang memungkinkan masyarakat memeriksa status penggunaan data pribadi dalam layanan keuangan. Berikut cara menggunakannya:
Buka Laman Resmi SLIK: Akses situs https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.
Isi Formulir dan Nomor Antrean: Lengkapi formulir registrasi dan pilih nomor antrean online.
Unggah Dokumen:
Untuk WNI: KTP.
Untuk WNA: Paspor.
Untuk badan usaha: lampirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan.
Kirim Formulir: Setelah mengisi captcha, klik tombol "Kirim".
Tunggu Email Konfirmasi: Anda akan menerima bukti registrasi antrean dari OJK. Hasil verifikasi akan dikirim selambatnya H-2 dari tanggal antrean.
Verifikasi Lanjutan: OJK mungkin melakukan verifikasi tambahan melalui WhatsApp atau video call.
Hasil iDeb SLIK: Jika verifikasi berhasil, hasil iDeb SLIK akan dikirimkan ke email Anda.
3. Cek Status BI Checking
Anda juga dapat memantau status permohonan BI Checking melalui fitur Status Layanan di situs resmi OJK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Proses ini biasanya memakan waktu hingga 1 hari kerja setelah pendaftaran.
Selain langkah-langkah itu, masyarakat diimbau untuk selalu menjaga kerahasiaan data pribadi. Hindari membagikan informasi sensitif seperti NIK, nomor rekening, atau kata sandi kepada pihak yang tidak terpercaya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait