PURWOKERTO, iNews.id- Polresta Banyumas resmi menahan Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Subroto pada Selasa (18/5/2021). Mengapa tersangka ditahan?
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Banyumas Kompol Berry memberikan alasan. “Ada sejumlah alasan, mengapa tersangka ditahan. Salah satunya adalah kekhawatiran tersangka melarikan diri,”kata Kasat Reskrim.
Selain itu, lanjutnya, alasan lainnya adalah merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatan. “Itu beberapa alasan kenapa Polresta Banyumas melakukan penahahan terhadap tersangka,”tegasnya.
Menurut Kasat Reskrim, pihaknya menahan tersangka atas dugaan tindak pidana pemerasan dengan kekerasan. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 368 KUHP subsider 369 KUHP dan lebih subsider 335 KUHP. Dalam pasal-pasal tersebut diatur mengenai tindak pidana pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Ancaman hukuman maksimal mencapai 9 tahun penjara.
“Subsidernya pemerasan dengan ancaman penistaan atau ancaman membuka rahasia. Lebih subsider memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan,”tegas Kasat Reskrim.
Sebelumnya, sepekan lalu, Polresta Banyumas telah menetapkan Ketua GNPK Jateng Subroto alias Siswo Subroto alias Broto. Ia dijadikan tersangka karena diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepada desa (Kades) di Banyumas.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait