PURWOKERTO, iNews.id - Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang balita berusia tiga tahun di Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas. Pelaku WS (16) merupakan seorang remaja dan masih kerabat jauh korban.
"Kami lakukan penangkapan setelah mendapat informasi bahwa keberadaan pelaku sedang berada di rumahnya, selanjutnya dilakukan introgasi awal terhadap tersangka dan mengakui telah mencabuli korban", jelas Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry dalam rilisnya Jumat (20/8/2021).
Dia mengatakan jika kronologi kejadian tersebut berdasarkan keterangan pelapor, bahwa anaknya (korban) yang masih balita ini mengeluh merasa sakit pada kemaluannya pada saat buang air kecil.
"Pada saat orang tua pelapor menanyakan sakit kenapa, korban menjawab bahwa alat kelaminnya habis dimasukin jari sama tersangka. Setelah itu pelapor melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengaku bahwa sebelum mencabuli korban, tersangka melakukan bujuk rayu dengan cara mengajak korban untuk melihat ikan yang kemudian tersangka mencabuli korban.
"Korban sendiri dicabuli di sebuah kebun, pada 14 Agustus 2021 sekitar pukul 16.00 WIB," ucapnya.
Atas perbuatanya, tersangka disangkakan pasal 82 dan atau pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 Jo UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Dengan adanya kejadian tersebut, Berry meminta kepada para orangtua untuk lebih extra melakukan pengawasan terhadap putra putrinya, terutama saat berada di luar rumah untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait