PN Purwokerto Kampanye Anti Gratifikasi dan Layanan Hukum ke Masyarakat

Arbi Anugrah
PN Purwokerto Kampanye Anti Gratifikasi dan Layanan Hukum ke Masyarakat. Foto: Dok Humas Pemkab Banyumas

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id – Dalam upaya memperkuat transparansi dan memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum, Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto bersama Pemerintah Kabupaten Banyumas menggelar kampanye publik bertema Public Campaign Anti Gratifikasi dan Layanan Hukum di Pengadilan Negeri Purwokerto pada Senin, (14/4/2025. Acara yang berlangsung di Pendopo Si Panji Purwokerto ini dihadiri para lurah dan kepala desa dari wilayah hukum PN Purwokerto dan dibuka oleh Sekretaris Daerah Banyumas, Agus Nur Hadie.

Ketua PN Purwokerto, Eddy Daulata Sembiring, menegaskan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah mendekatkan pengadilan dengan masyarakat. Ia ingin menghapus anggapan bahwa pengadilan adalah tempat yang menakutkan dan jauh dari jangkauan publik.

"Kami ingin memastikan masyarakat memiliki pemahaman yang jelas tentang tugas dan fungsi Pengadilan Negeri Purwokerto, serta merasa nyaman saat berurusan dengan kami," jelas Eddy di Purwokerto.

Dalam acara tersebut, para peserta diperkenalkan dengan berbagai layanan yang disediakan PN Purwokerto, termasuk program prodeo, yakni layanan pengajuan perkara gratis bagi warga kurang mampu. Selain itu, disampaikan pula informasi mengenai tata cara pengurusan dokumen hukum yang lebih cepat dan transparan, tanpa biaya tersembunyi.

Salah satu layanan yang disorot adalah penerbitan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana, yang kini bisa diurus hanya dengan biaya administrasi Rp 10.000. Eddy menekankan, tidak ada pungutan liar dalam proses ini dan seluruh prosedur telah ditetapkan sesuai standar operasional.

"Kami pastikan bahwa semua proses yang dilakukan di pengadilan sesuai dengan prosedur yang ada dan tidak dipersulit," lanjutnya. 

Sementara itu, Sekda Banyumas Agus Nur Hadie dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini mencakup empat poin penting, termasuk pemanfaatan teknologi untuk mempercepat layanan. Salah satunya, surat keterangan tidak pernah dipidana kini bisa diakses melalui aplikasi, tanpa perlu datang langsung ke pengadilan.

"Ini akan mempermudah masyarakat yang membutuhkan surat keterangan tanpa harus mengunjungi pengadilan," katanya. 

Ia juga menyebutkan bahwa sistem pemanggilan sidang kini telah diperbarui. Jika sebelumnya melalui kantor kelurahan atau desa, kini surat panggilan dikirim langsung ke alamat pemohon lewat kerja sama dengan kantor pos, demi menjamin kerahasiaan dan keakuratan.

Lebih lanjut, Agus menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap layanan prodeo dan layanan hukum lainnya yang disediakan pengadilan. "Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami berbagai program yang disediakan pengadilan dan memanfaatkannya dengan baik," pungkasnya.

Editor : Arbi Anugrah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network