BANYUMAS, iNewsPurwokerto.id – Tiga pria ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas usai diduga terlibat dalam aksi penganiayaan yang berujung kematian seorang warga di Desa Pliken, Kecamatan Kembaran. Ketiganya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah terlibat dalam insiden tragis pada Senin pagi, (14/4) lalu.
Ketiga tersangka, yakni TPP (20) dan AM (26) yang merupakan warga Desa Pliken, serta RP (28) asal Desa Ledug, ditangkap hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. Mereka diduga kuat terlibat dalam kematian IP (40), warga Pliken, yang tewas setelah dikeroyok.
Kronologi bermula dari sebuah pertemuan di warung pecel Desa Pliken. IP datang untuk menebus sepeda motornya yang sebelumnya digadaikan kepada TPP. Namun, situasi memanas saat korban enggan menebus motor dan malah membawanya kabur, memicu kemarahan para pelaku.
"Dari pertemuan tersebut kemudian terjadi cekcok, dan korban membawa kabur sepeda motor yang digadai tanpa mau menebusnya. Kemudian para terduga pelaku ini mengejar hingga terjadi pengeroyokan," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, Rabu (16/4/2025).
Melihat keributan, pemilik warung mencoba menghentikan perkelahian dan meminta agar kejadian tak terjadi di sekitar warung. Para pelaku kemudian menyeret korban ke dekat kandang sapi.
Di lokasi itulah, penganiayaan lanjutan terjadi. Salah satu pelaku bahkan memukul korban dengan batu, hingga korban tergeletak tak berdaya.
Bukannya memberikan pertolongan, para tersangka justru meninggalkan IP dalam kondisi kritis. "Kemudian ada seorang warga yang melihat peristiwa tersebut, dan menghubungi petugas kepolisian Polsek Kembaran hingga korban dibawa ke RSUD Margono dan dinyatakan telah meninggal dunia," ujar dia.
Berkat kerja cepat tim kepolisian, ketiga tersangka berhasil diamankan kurang dari 24 jam. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian korban, batu yang digunakan untuk memukul, dua sepeda motor, dan beberapa ponsel. "Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
Ketiganya kini harus menghadapi proses hukum dan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3e KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait