PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto terus melaporkan perkembangan cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas.
Hingga saat ini, capaian Universal Coverage Jamsostek (Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) atau biasa disenia UCJ di Banyumas baru mencapai 31,36 persen dari total sasaran yang mencakup pekerja penerima upah, pekerja informal, dan sektor jasa konstruksi.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto, Muhammad Ramdhoni, mengakui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Banyumas masih menyisakan pekerjaan rumah besar.
Dari total 684.654 pekerja, baru 214.687 orang atau sekitar 31,36 persen yang tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagian besar pekerja yang belum terlindungi berasal dari sektor bukan penerima upah dan pekerja informal.
“Sebanyak 469.967 pekerja masih berada di luar cakupan perlindungan. Ini angka yang cukup tinggi dan menjadi tantangan bersama,” ujarnya.
Perusahaan yang telah terdaftar sebagai peserta mencapai 4.226 badan usaha, dengan jumlah tenaga kerja 138.021 orang.
Mayoritas berasal dari kalangan penerima upah, sementara sektor jasa konstruksi juga mencatat angka cukup signifikan dengan 18.846 pekerja yang sudah terdaftar.
Sepanjang tahun berjalan, BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan manfaat klaim sebesar Rp127 miliar untuk 11.400 pekerja.
Program Jaminan Hari Tua (JHT) mendominasi dengan nominal Rp109 miliar, disusul Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja.
Untuk pekerja non-ASN, termasuk perangkat desa, RT/RW, dan kader kemasyarakatan, jumlah peserta tercatat sebanyak 12.171 dari potensi 51.674 orang.
“Tingkat perlindungan untuk kategori ini baru menyentuh 46,8 persen. Kami mengapresiasi Pemda yang telah menganggarkan sebagian besar dari kelompok ini,”katanya.
Di sektor informal, partisipasi masih sangat rendah. Hanya 1.999 dari 223.022 pekerja miskin ekstrem yang terlindungi, atau kurang dari 1 persen. Meski demikian, manfaat klaim untuk sektor ini tetap disalurkan, mencapai Rp323 juta bagi 21 pekerja.
Sementara itu, sektor jasa konstruksi meski mencatat angka kepesertaan cukup baik, belum ada penyaluran manfaat klaim sepanjang periode laporan.
Terkait regulasi, Kabupaten Banyumas telah memiliki Peraturan Bupati dan instruksi terkait kewajiban perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Namun, pelayanan perizinan berbasis sistem terpadu (PTSP) yang mensyaratkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih belum diterapkan.
“Kami terus mendorong sinergi program dengan Pemkab Banyumas. Upaya percepatan ini akan dituangkan dalam bentuk Nota Kesepakatan Sinergi (NKS) agar target Universal Coverage Jamsostek (UCJ) 2025 bisa tercapai,” tegasnya.
Hingga Maret 2025, tercatat penambahan 15.480 peserta baru, terdiri dari pekerja formal, informal, jasa konstruksi, hingga pekerja migran Indonesia. Angka ini diharapkan terus meningkat seiring kolaborasi lintas sektor yang lebih masif.
Sebelumnya, Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, menegaskan komitmen Pemkab untuk memperluas jangkauan perlindungan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi para penderes yang merupakan kelompok pekerja dengan risiko tinggi.
"Kita belum bisa memastikan target kapan seluruh penderes bisa terlindungi, namun kita mulai dari pelaku usaha, khususnya di industri gula kristal," ujar Bupati.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait