Satresnarkoba Polresta Banyumas Ringkus 27 Tersangka Kasus Narkoba, BB Nilainya Rp1,15 Miliar

Elde Joyosemito
Satresnarkoba membongkar 21 kasus tindak pidana narkoba dengan total 27 tersangka, terdiri dari satu perempuan dan 26 laki-laki. (Foto: iNewsPurwokerto)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas mencatat capaian signifikan selama Maret hingga April 2025. Dalam periode tersebut, aparat berhasil membongkar 21 kasus tindak pidana narkoba dengan total 27 tersangka, terdiri dari satu perempuan dan 26 laki-laki. Nilai barang bukti yang disita setara dengan Rp1,15 miliar.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo menjelaskan rincian pengungkapan itu. Dari 21 kasus yang terungkap, sembilan kasus terkait narkotika, empat kasus menyangkut psikotropika, dan delapan lainnya melibatkan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.

“Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sabu-sabu seberat 128,32 gram, tembakau sintetis 155,49 gram, ekstasi 11 butir, psikotropika 2.898 butir, dan obat-obatan terlarang sebanyak 56.324 butir,” ungkap Kapolresta dalam konferensi pers di Aula Rekonfu Mapolresta Banyumas, Rabu (7/5/2025).

Selain narkotika dan obat-obatan, polisi juga menyita sejumlah barang lain dari tangan para pelaku, termasuk dua unit mobil, sembilan sepeda motor, 24 unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp4.325.000.

“Dari total barang bukti yang diamankan, diperkirakan nilainya mencapai Rp1,15 miliar. Dengan keberhasilan ini, kami memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 56.516 warga, terutama remaja dan anak-anak di Banyumas, dari ancaman bahaya narkoba,” lanjut Ari Wibowo.

Ia pun mengimbau masyarakat agar lebih aktif melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap anak-anak mereka guna mencegah terjerumusnya generasi muda ke dalam penyalahgunaan narkoba. 

Menurutnya, narkoba kerap mudah diakses oleh kalangan muda sehingga pengawasan ekstra menjadi kunci pencegahan.

“Mari kita bersama-sama mendukung aksi nasional P4GN (Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba) demi mewujudkan Banyumas dan Indonesia yang bersih dari narkoba,” tegasnya.

Di sisi lain, Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto, membeberkan bahwa sebagian besar dari 27 tersangka yang diamankan merupakan residivis. 

“Mereka memiliki jaringan dan jalur masing-masing. Setelah kami pantau, ternyata beberapa residivis yang baru keluar justru kembali melakukan aktivitas serupa, sehingga kami lakukan profiling dan penindakan,” jelas Willy.
 

Editor : EldeJoyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network