Tak Terima Ajakan Pesta Miras Ditolak, Tiga Orang ini Keroyok Teman Sedesa

Masruri
Tiga tersangka pengeroyokan digiring petugas kepolisan. (Foto: Humas Polres Purbalingga)

PURBALINGGA, iNews.id - Warga Desa Toyareka, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten PurbaIingga, Wiwit Yuli Setyawan (34)  menjadi korban pengeroyokan. Usai menolak ajakan pesta minuman keras (miras) teman sedesanya. Akibatnya, Wiwit mengalami mengalami sejumlah luka di bagian kepala. 

Dari kejadian tersebut, anggota kepolisan Polsek Kemangkon Polres Purbalingga dari bertindak cepat dengan mengamankan tiga pelaku pengeroyokan. Sementara, tiga lainnya berhasil melarikan diri.

"Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada hari Jumat (7/5/2021) sekira jam 00.30 WIB di wilayah Desa Toyareka, Kecamatan Kemangkon Kabupaten PurbaIingga," kata Kabag Ops Polres PurbaIingga Kompol Pujiono, Rabu (19/5/2021) didampingi Kasat Reskrim Iptu Gurbacov dan Kapolsek Kemangkon AKP Damar Iskandar.

Berdasarkan laporan korban, kemudian dilakukan upaya penyelidikan hasilnya kita berhasil mengidentifikasi pelakunya. Tiga orang berhasil diamankan, Selasa (11/5/2021). Sedangkan tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Tiga pelaku yang berhasil diamankan yaitu SR (29), AR (25) dan DR (23). Ketiganya merupakan warga Desa Toyareka Kecamatan Kemangkon Kabupaten PurbaIingga. Pelaku dan korban merupakan warga desa yang sama," katanya.

Penganiayaan bermula saat korban diajak minum miras oleh enam pelaku. Korban yang saat itu menolak kemudian dipukuli secara bersama-sama dengan tangan kosong. Selain itu, ditendang pada bagian kepala dan badan oleh enam pelaku tersebut. 

"Akibat pengeroyokan yang dilakukan, korban mengalami sejumlah luka diantaranya memar di kelopak mata, bola mata kanan dan kiri merah, dada sesak. Selain itu, telepon genggam milik korban juga dirusak," jelasnya.

Dari kejadian tersebut diamankan sejumlah barang bukti diantaranya pekaian dan celana yang dipakai korban saat kejadian, telepon genggam milik korban yang pecah dan hasil visum dari rumah sakit terkait luka yang diderita korban.

"Para tersangka dikenakan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-1e KUHP tentang Bersama-sama Melakukan Kekerasan terhadap Orang atau Barang. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara maksimal 7 tahun," katanya.

Editor : Masruri

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network