JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Apa itu truk odol? Istilah ini merujuk pada kendaraan angkutan barang yang melebihi batas dimensi dan beban yang diizinkan, sesuai regulasi lalu lintas di Indonesia. Namun, menurut Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, istilah ODOL (Over Dimension Over Load) sebenarnya tidak disebutkan secara resmi dalam peraturan perundang-undangan.
Kakorlantas menyarankan penggunaan istilah yang tepat adalah ‘over dimensi’ dan ‘overload’ secara terpisah, agar penegakan hukumnya lebih tegas dan terfokus.
Apa Itu Truk ODOL?
Keberadaan truk odol membawa ancaman serius bagi keselamatan pengguna jalan dan ketahanan infrastruktur. Truk kelebihan muatan atau berdimensi tak sesuai menyebabkan kendaraan lebih sulit dikendalikan, memperbesar risiko kecelakaan, serta mempercepat kerusakan jalan dan jembatan.
Pemerintah sendiri telah menerbitkan aturan melalui UU Nomor 22 Tahun 2009 dan peraturan Menteri Perhubungan untuk menindak pelanggaran ini. Sanksinya beragam, mulai dari denda hingga Rp500.000, bahkan kurungan selama dua bulan.
Sopir Truk Odol Protes Aturan Zero ODOL
Kebijakan normalisasi truk ODOL yang dikampanyekan dalam program nasional Indonesia Menuju Zero ODOL 2025, memicu penolakan luas dari kalangan sopir truk di berbagai wilayah Indonesia. Puncaknya terjadi pada 19 Juni 2025, saat ribuan sopir truk odol melakukan aksi unjuk rasa di berbagai kota seperti Banyumas, Kudus, Solo, hingga Surabaya.
Para sopir menyuarakan keberatan terhadap aturan baru yang dinilai memberatkan ekonomi mereka dan tidak mempertimbangkan realita di lapangan. Banyak dari mereka merasa bahwa truk mereka adalah satu-satunya sumber nafkah untuk menghidupi keluarga.
“Sopir bukan kriminal. Kami hanya ingin bekerja dan makan,” demikian bunyi salah satu spanduk dalam aksi demo. Mereka juga meminta revisi UU ODOL agar lebih berpihak pada pelaku usaha kecil dan pengemudi.
Selain penolakan terhadap aturan normalisasi truk ODOL, para sopir juga mengeluhkan berbagai hambatan lain. Mereka menyebut adanya pungli, praktik premanisme di jalan, ketimpangan penegakan hukum, serta kesulitan dalam proses uji KIR kendaraan.
Keluhan ini menggambarkan betapa kompleksnya persoalan yang dihadapi sopir truk odol di lapangan.
Respons Kepolisian dan Tahapan Penertiban
Menanggapi polemik tersebut, pihak kepolisian, khususnya Polda Jawa Tengah, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penindakan hukum secara besar-besaran terhadap pelanggaran ODOL. Penertiban masih berada pada tahap sosialisasi dan peringatan kepada pengemudi.
Kapolres Kebumen dan Kapolres Semarang mengingatkan para sopir untuk selalu mematuhi peraturan demi keselamatan bersama, serta memberikan kesempatan untuk masa transisi sebelum penegakan hukum secara penuh dilaksanakan pada Juli 2025 bersamaan dengan Operasi Patuh 2025.
Untuk mendukung program Zero ODOL, pemerintah mulai menerapkan teknologi seperti Weigh In Motion (WIM), jembatan timbang digital, dan alat timbang portabel yang dapat mendeteksi pelanggaran secara real-time. Dengan alat ini, kendaraan yang terindikasi truk kelebihan muatan akan langsung dikenakan sanksi tilang elektronik, pembongkaran muatan, atau bahkan penahanan truk.
Apa itu truk odol? Truk odol adalah kendaraan angkutan barang yang melanggar batas dimensi atau kapasitas muatan yang diatur pemerintah. Meski istilah ODOL tidak tercantum secara hukum, realitas di lapangan menunjukkan bahwa truk jenis ini membawa risiko tinggi terhadap keselamatan dan infrastruktur.
Namun, upaya normalisasi truk ODOL masih menuai penolakan dari ribuan sopir truk odol, menuntut revisi aturan karena dianggap memberatkan dan tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait