PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id – Penasihat hukum Mochamad Waluyo (MW), Aan Rohaeni menyampaikan apresiasinya terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto atas pelaksanaan eksekusi pembayaran uang pengganti (UP) sebesar Rp3,88 miliar dalam perkara kredit bermasalah yang menjerat kliennya. Eksekusi tersebut telah dilaksanakan pada Rabu (2/7/2025).
Aan menegaskan, perkara yang menjerat MW bukanlah kasus korupsi proyek rel ganda (double track) seperti yang ramai disalahpahami publik. Ia meluruskan bahwa perkara tersebut terkait kredit bermasalah di Bank Jateng Cabang Koordinator Purwokerto dengan jaminan dari PT Jamkrindo.
“Perlu kami luruskan bahwa klien kami tidak terlibat dalam kasus korupsi proyek double track. Ia dinyatakan bersalah dalam perkara kredit macet dengan penjaminan dari PT Jamkrindo,” ujar Aan, Kamis (3/7/2025).
Ia menambahkan, berdasarkan putusan pengadilan, kliennya dinyatakan merugikan keuangan negara sebesar Rp3,88 miliar, dengan PT Jamkrindo sebagai pihak yang dirugikan, bukan negara secara langsung.
Aan menegaskan bahwa Kejari Purwokerto tidak menangani perkara rel ganda yang menjadi ranah penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Perkara proyek rel ganda adalah ranah KPK. Klien kami tidak terlibat atau terindikasi dalam kasus tersebut,” tegasnya.
Aan juga memuji respons cepat Kejari dalam mengeksekusi pembayaran uang pengganti, yang disebutnya memberi kelegaan bagi keluarga MW.
Menurutnya, MW sempat diliputi kekhawatiran jika pembayaran tidak dilakukan dalam waktu 30 hari setelah vonis inkrah, maka ia terancam pidana tambahan tiga tahun penjara.
Terkait narasi bahwa uang pengganti disetor ke kas negara, Aan membantah hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa sesuai amar putusan, dana tersebut ditujukan kepada PT Jamkrindo sebagai pihak yang dirugikan, bukan kepada negara.
“Secara hukum, kas negara dikelola oleh KPPN. Dalam hal ini, dana diserahkan kepada PT Jamkrindo melalui Kejari Purwokerto, mengingat rekening subrogasi milik Jamkrindo saat itu dalam kondisi diblokir,” jelasnya.
Aan juga menyebut, pihaknya telah lebih dulu menitipkan dana pengganti ke rekening Kejari saat proses penyidikan masih berjalan.
Saat ini, tim hukum MW tengah menunggu berita acara pelaksanaan eksekusi dari Kejari serta pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp16,5 juta.
Tak hanya itu, Aan mengungkapkan pihaknya juga akan menuntaskan urusan keperdataan dengan Bank Jateng dan PT Jamkrindo, termasuk permintaan surat pelunasan serta pengembalian lima sertifikat hak milik (SHM) yang masih berada di tangan Bank Jateng.
“Dalam pertemuan di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada 23 September 2020 telah disepakati bahwa jika subrogasi ke Jamkrindo sudah lunas, maka sertifikat dikembalikan kepada klien kami. Kami menunggu itikad baik dari kedua pihak untuk menyelesaikan ini,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Purwokerto melaksanakan eksekusi uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar terkait perkara korupsi. Uang tersebut dikembalikan ke kas negara melalui PT Jamkrindo Cabang Purwokerto.
Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Gloria Sinuhaji, menyampaikan bahwa eksekusi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.
"Eksekusi uang pengganti ini merupakan implementasi putusan Mahkamah Agung terhadap perkara Moch. Waluyo dan kawan-kawan. Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap putusan hukum, terutama dalam mengembalikan kerugian negara," tegas Kajari.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait