PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Seorang wanita berinisial HRH (26), warga Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, kembali diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas, Minggu (6/7) lalu sekitar pukul 13.05 WIB. HRH diketahui merupakan residivis kasus serupa dan telah dua kali menjalani proses hukum terkait penyalahgunaan psikotropika.
Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal pelaku. Warga mengaku resah karena sering melihat transaksi obat-obatan terlarang di sekitar wilayah tersebut.
“Dari laporan masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah terduga pelaku. Awalnya, HRH mengelak dan mengaku sudah berhenti menjual obat-obatan. Bahkan, ia mencoba mengarahkan petugas kepada orang lain,” ungkap Kompol Willy dalam keterangannya, Selasa (8/7/2025).
Namun, upaya HRH tidak berhasil. Dengan disaksikan oleh ketua RT dan sejumlah warga setempat, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti dalam jumlah cukup banyak yang disembunyikan di bagian plafon rumah.
"Dari penggeledahan tersebut, kami menyita 1.945 butir obat jenis tramadol, 1.995 butir Trihexyphenidyl (heximer), dan 29 butir alprazolam merek Atarax. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp200 ribu, satu unit ponsel, serta 45 butir obat berbungkus warna silver yang disita dari saksi berinisial JA dan SM,” jelasnya.
Saat ini, HRH telah ditahan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait