6 Fakta Kasus Pembunuhan Berencana di Purbalingga, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Elde Joyosemito
Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar mengungkapkan bahwa pelaku telah menyiapkan batu sebagai alat untuk menghabisi nyawa korban. (Foto: iNewsPurwokerto)

PURBALINGGA, iNewsPurbalingga.id – Kasus pembunuhan berencana yang disertai perampokan terhadap seorang sopir taksi daring asal Kelurahan Wirasana, Kecamatan Purbalingga, akhirnya menemui titik terang. 

Polisi telah menetapkan satu tersangka, yakni Suswanto alias Icus (45) sebagai pelaku dalam kasus yang mayat korbannya ditemukan di tempat penggilingan batu di Desa Baleraksa, Kecamatan Kemangkon.

Berikut 6 fakta penting dari kasus tersebut berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Purbalingga:

1. Mayat Ditemukan di Penggilingan Batu

Sesosok mayat pria ditemukan di lokasi penggilingan batu Desa Baleraksa pada Jumat pagi (11/7/2025). Hasil identifikasi menunjukkan korban berinisial AM (54), warga Kelurahan Wirasana yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi taksi daring. Temuan ini menjadi titik awal pengungkapan kasus pembunuhan berencana.

2. Pelaku Ditangkap di Ngawi Langsung Jadi Tersangka

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan olah TKP, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku, yakni S alias Icus, warga Desa Majapura, Kecamatan Bukateja. Tersangka ditangkap di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, pada Rabu (16/7/2025) dan kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Editor : EldeJoyosemito

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network