6 Fakta Kasus Pembunuhan Berencana di Purbalingga, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Elde Joyosemito
Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar mengungkapkan bahwa pelaku telah menyiapkan batu sebagai alat untuk menghabisi nyawa korban. (Foto: iNewsPurwokerto)

PURBALINGGA, iNewsPurbalingga.id – Kasus pembunuhan berencana yang disertai perampokan terhadap seorang sopir taksi daring asal Kelurahan Wirasana, Kecamatan Purbalingga, akhirnya menemui titik terang. 

Polisi telah menetapkan satu tersangka, yakni Suswanto alias Icus (45) sebagai pelaku dalam kasus yang mayat korbannya ditemukan di tempat penggilingan batu di Desa Baleraksa, Kecamatan Kemangkon.

Berikut 6 fakta penting dari kasus tersebut berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Purbalingga:

1. Mayat Ditemukan di Penggilingan Batu

Sesosok mayat pria ditemukan di lokasi penggilingan batu Desa Baleraksa pada Jumat pagi (11/7/2025). Hasil identifikasi menunjukkan korban berinisial AM (54), warga Kelurahan Wirasana yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi taksi daring. Temuan ini menjadi titik awal pengungkapan kasus pembunuhan berencana.

2. Pelaku Ditangkap di Ngawi Langsung Jadi Tersangka

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan olah TKP, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku, yakni S alias Icus, warga Desa Majapura, Kecamatan Bukateja. Tersangka ditangkap di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, pada Rabu (16/7/2025) dan kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

3. Motif Ekonomi dan Modus Berpura-pura Wisata

Tersangka mengaku mengenal korban lima hari sebelum kejadian saat menyewa jasa taksi daring korban. Ia berpura-pura ingin berwisata ke Guci, Kabupaten Tegal, sebagai alasan untuk mengajak korban ke lokasi sepi. Motif pembunuhan didorong oleh kesulitan ekonomi dan niat untuk menguasai mobil korban.

4. Pembunuhan Direncanakan dengan Batu

Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar mengungkapkan bahwa pelaku telah menyiapkan batu sebagai alat untuk menghabisi nyawa korban. Batu itu dibawa sejak awal perjalanan dan digunakan saat berada di lokasi yang sepi. Setelah membunuh korban, tersangka mengambil ponsel, dompet, dan mencoba membawa kabur mobil korban.

5. Mobil Gagal Dibawa Kabur 

Usaha tersangka untuk membawa kabur mobil korban gagal karena tidak bisa mengoperasikan sistem keyless ignition mobil tersebut. Akibatnya, mobil ditinggalkan di TKP dan kunci dibuang tak jauh dari lokasi. Polisi juga mendalami kemungkinan ada pelaku lain karena tersangka meminta korban melewati rute tak biasa dengan dalih menjemput seseorang.

6. Terancam Hukuman Mati 

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Penyidikan masih terus berjalan, termasuk upaya mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
 

Editor : EldeJoyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network