PURWOKERTO, iNews.id- Sebuah kasus pencurian dengan pemberatan berhasil diungkap jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Banyumas bersama Unit Reskrim Polsek Purwokerto Utara. Petugas berhasil mengamankan para pelaku, yakni seorang perempuan berinisal MAR (29) dan FK (33), keduanya adalah pasangan kekasih.
Aksi pencurian sejoli ini dilakukan pada akhir bulan lalu, pada rumah warga di Kelurahan Pabuwaran, Kecamatan Purwokerto Utara.
Kapolresta Banyumas, Kombes M Firman L Hakim, melalui Kasatreskrim Kompol Berry mengatakan, kejadian itu diketahui oleh korban atau pemilik rumah yang berprofesi sebagai karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut tiba di tempatnya bekerja. Pada saat membuka tas, korban tak mendapati handphonenya di dalam tas.
Kemudian, lanjut Berry, pada hari berikutnya pada saat korban bersih bersih kamar dan membuka laci meja rias, memeriksa kotak perhiasanya ternyata barang yang berada di dalamnya berupa dua buah kalung seberat 90 gram dengan liontin kalung berlian, satu buah cincin 1 gram, aksesoris anting pin baju, sebuah gelang seberat 7 gram sudah tidak ada ditempatnya.
"Dengan adanya kejadian tersebut RS melaporkan kepada Polresta Banyumas dengan total kerugian mencapai Rp 25.750.000," jelas Berry.
Berbekal laporan tersebut tim gabungan mendapat informasi, MAR dan FK dicurigai sebagai pelaku pencurian, karena telah menjual sejumlah perhiasan tanpa disertai kuitansi pembelian.
MAR sendiri adalah mantan asisten rumah tangga korban. Ia mengambil handphone korban saat masih bekerja di rumah korban. Selanjutnya pelaku mengetahui situasi rumah milik korban sepi, lalu mengambil barang milik korban berupa perhiasan emas yang disimpan di dalam laci meja rias, setelah berhasil mengambil diserahkan kepada pelaku FK yang sudah menunggu disamping rumah korban.
"Barang hasil kejahatan kemudian dijual dan dari hasil penjualan tersebut mendapatkan uang sebesar Rp 7.200.000 yang digunakan pelaku untuk membeli dua HP, pakaian, kerudung, sisanya habis digunakan untuk keperluan sehari hari," jelas Berry.
Pelaku beserta barang bukti berupa kini diamankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. "Pelaku dijerat dengan pasal Pasal 36 subs 362 jo 64 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara," ungkap Berry.
Editor : BayuSasongko
Artikel Terkait