PURBALINGGA, iNews.id - Seleksi Kepala Dusun (Kadus) di Desa Kedunglegok, Kecamatan Kemangkon, Purbalingga berbuntut panjang. Kepala Desa (Kades) Kedunglegok Sudarno didugat oleh salah satu peserta seleksi yakni Satya Agustian ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Kepada wartawan, Satya Agustian yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya Djoko Susanto SH, Kamis (31/3/2022) petang di Purwokerto mengatakan pihaknya telah mendaftarkan gugatan dengan Nomor Perkara : 12/6/2022/PTUNSmg.
“Materi gugatan karena penggugat telah merasa dirugikan dengan dikeluarkannya surat Keputusan Kepala Desa Kedunglegok Nomor 141.3/001 Tahun 2022 Tanggal 4 Januari 2022 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Kedunglegok, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalinga atas nama Suseni,”kata Djoko Susanto, SH.
Menurutnya, alasan penggugat mengajukan gugatan karena saat dilakukan ujian tertulis dan praktik ada dugaan terjadi kecurangan. Selain itu ada dugaan adanya bantuan pengawas dengan membantu salah satu peserta dari tiga peserta.
“Pada saat ujian praktik komputer tiba-tiba jaringan internet mati dan salah komputer juga mati. Ketika itu panitia berdasarkan kesepatakan peserta untuk ujian akan diulang. Tetapi faktanya, tidak ada pengulangan dan belum ada realisasi sampai sekarang,”ungkapnya.
Alasan berikutnya pada proses penyusunan soal tes tertulis, lanjut Djoko, telah disepakati pada tanggal 21 Desember 2022 bertempat di SMP Negeri 4 Kemangkon dengan komitmen seluruh panitia menjalani karantina untuk menghindari adanya kebocoran soal ujian.
“Tetapi pada kenyataannya ada salah satu panitia pulang kerumah dengan alasan anaknya sakit. Namun saat pulang yang bersangkutan tidak didampingi petugas keamanan sesui ketentuan yang telah disepakati," kata Djoko.
Berkaitan alasan tersebut panitia telah melanggar pasal 11 ayat 10 keputusan panitia pengisian perangkat desa Desa Kedunglegok, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga Nomor 1/XI/Tahun 2021 tentang Tata Tertib Pengisian Perangkat Desa.
Penggugat meminta kepada PTUN Semarang mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Desa Kedunglegok Nomor 141.3/001Tahun 2022 tanggal 4 Januari 2022 tentang pengangkatan perangkat Desa Kedunglegok.
Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum Kades Kedunglegok Sudarno sebagai Tergugat, Dr Endang Yuliyanti SH MH menjelaskan pihaknya menghormati upaya hukum yang dilakukan penggugat. “Kami menghormati hukum. Karena ini proses hukum masih berjalan, kami siap menghadapinya,”katanya.
Menurut Endang, apapun putusan hukum, tentu pihaknya akan menaati. “Tentang materi gugatan penggugat saya belum tahu pasti isinya, karena belum menerima gugatan,”jelasnya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait