PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id – Forum Banyumas Bersuara melayangkan surat kepada Kejaksaan Negeri (Kejari). Surat tersebut merupakan kajian hukum secara kritis terkait dengan tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Banyumas.
Forum Banyumas Bersuara yang diwakili Aan Rohaeni, SH, Dr Tri Wuryaningsih dan Diana Kusumawati serta tanda tangan persetujuan warga lainnya menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwokerto atas pernyataannya yang menegaskan komitmen untuk menelaah tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Banyumas.
Kajian tersebut dinilai sangat penting karena tunjangan yang berlaku saat ini dianggap tidak wajar dan membebani keuangan daerah. Pernyataan Kajar disambut positif oleh masyarakat. "Langkah tersebut sebagai “angin segar” bagi masyarakat yang selama ini mempertanyakan kebijakan tunjangan DPRD. Statement tegas Aparat Penegak Hukum untuk menelaah tunjangan DPRD memberi harapan baru akan adanya evaluasi kebijakan yang lebih berpihak pada rakyat,” demikian bunyi pernyataan tertulis itu.
Forum Banyumas Bersuara menyoroti bahwa tingginya nilai tunjangan DPRD telah menguras APBD. Bahkan, anggarannya lebih besar dibandingkan pos penanganan bencana yang dialokasikan melalui Belanja Tidak Terduga (BTT).
"Pada 2025, anggaran BTT yang semula Rp10 miliar dipangkas menjadi hanya Rp2,58 miliar, sementara pembayaran tunjangan DPRD tetap mencapai miliaran rupiah setiap tahun,"jelasnya
Mengacu pada Peraturan Bupati Banyumas Nomor 9 Tahun 2024, Ketua DPRD menerima tunjangan perumahan sebesar Rp42,6 juta per bulan, wakil ketua Rp34,6 juta, dan anggota Rp23,6 juta.
Selain itu, sebanyak 46 anggota DPRD memperoleh tunjangan transportasi Rp13,5 juta per bulan.
Secara total, APBD Banyumas menanggung beban sekitar Rp14,8 miliar per tahun untuk tunjangan perumahan dan Rp162 juta per tahun untuk tunjangan transportasi. Jika dihitung selama lima tahun masa jabatan, nilainya bisa mencapai lebih dari Rp74 miliar.
Forum juga menyinggung kondisi serupa di tingkat Provinsi Jawa Tengah. Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/51 Tahun 2025, Ketua DPRD Jateng mendapat tunjangan perumahan Rp79,6 juta per bulan, wakil ketua Rp72,3 juta, dan anggota Rp47,7 juta.
Selain itu, anggota DPRD Jateng juga menerima tunjangan transportasi Rp16,2 juta per bulan. Angka-angka ini dinilai berlebihan, terlebih ketika masyarakat masih menghadapi persoalan ekonomi dan keterbatasan layanan publik.
Menurut Forum Banyumas Bersuara, penerbitan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 66 Tahun 2017 beserta perubahannya, terakhir melalui Perbup Nomor 9 Tahun 2024, harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Baik mantan Bupati Achmad Husein maupun Penjabat Bupati Hanung Cahyo Saputro dinilai perlu menjelaskan dasar kebijakan yang telah membebani APBD.
"Jika hasil audit BPK, BPKP, atau Inspektorat Daerah menemukan selisih antara nilai tunjangan dengan harga sewa rumah dan kendaraan yang wajar, maka pimpinan maupun anggota DPRD dari periode 2014–2019, 2019–2024, hingga 2024–2029 wajib mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut ke kas daerah,"tegasnya.
Untuk mencegah kesalahan serupa, Forum Banyumas Bersuara meminta agar Kejaksaan Negeri Purwokerto ikut mengawasi penyusunan peraturan bupati baru terkait tunjangan DPRD. Dalam kapasitasnya sebagai Jaksa Pengacara Negara, kejaksaan diharapkan dapat memastikan kebijakan yang dihasilkan sesuai aturan dan tidak merugikan keuangan daerah.
“Setiap kebijakan yang membebani APBD harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada publik. Kami berharap kejaksaan mengawal penuh proses penyusunan regulasi baru,” tandasnya.
Sebagai bentuk keseriusan, surat aspirasi tersebut tidak hanya disampaikan kepada Kajari Purwokerto, tetapi juga ditembuskan kepada Presiden Prabowo Subianto, Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Hal ini dilakukan agar persoalan tunjangan DPRD mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat maupun lembaga penegak hukum di tingkat nasional.
Forum Banyumas Bersuara menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk memastikan anggaran daerah digunakan secara tepat dan berpihak kepada kepentingan publik.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
