Sadewo Gercep! Bupati Banyumas Potong Biaya Retribusi Pasar, Dukung UMKM Maju Terus

Elde Joyosemito
Pemkab Banyumas berencana menurunkan tarif retribusi pasar tradisional. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id – Ada kabar gembira bagi para pedagang pasar tradisional di Banyumas. Pemkab setempat berencana menurunkan tarif retribusi pasar tradisional. 

Kebijakan ini menjadi langkah nyata Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono dalam mendukung pedagang kecil dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar tetap bisa berusaha di tengah tekanan ekonomi.

“Retribusi yang kemarin naik sampai 300 persen akan segera diturunkan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa diterapkan,” kata Bupati Sadewo, Selasa (21/10/2025).

Menurutnya, kebijakan penurunan retribusi ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada rakyat kecil. Dengan beban retribusi yang lebih ringan, diharapkan perputaran ekonomi kerakyatan bisa tumbuh lebih sehat dan inklusif.

Sadewo menjelaskan, kenaikan retribusi sebelumnya diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menetapkan rata-rata kenaikan hingga 300 persen. Kenaikan itu terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai bupati.

“Karena tarif sebelumnya dibuat lewat Perda, maka penurunannya juga harus melalui Perda. Prosesnya sudah berjalan dan didahului oleh kajian yang melibatkan tim ahli serta perwakilan pedagang. Nilainya juga sudah disepakati bersama,” ujarnya.

Ia menambahkan, penurunan tarif diharapkan tidak hanya meringankan beban pedagang, tetapi juga justru dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini karena pedagang dinilai akan lebih patuh dalam membayar retribusi jika tarifnya tidak memberatkan.

“Dengan retribusi yang lebih ringan, kepatuhan membayar akan naik. Nah, dari situ justru PAD bisa meningkat,” terang Sadewo.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Banyumas, Gatot Eko Purwadi, menuturkan bahwa perubahan tarif akan dituangkan dalam revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 menjadi Perda Nomor 1 Tahun 2025.

Dalam perda sebelumnya, tarif retribusi pasar ditetapkan sebesar Rp50 ribu per meter, namun setelah dilakukan kajian dengan mempertimbangkan inflasi selama 14 tahun, angka tersebut akan disesuaikan.

“Sebagai acuan, kami gunakan Perda Nomor 19 Tahun 2011 yang menetapkan retribusi Rp500 per hari atau Rp15.000 per bulan. Jika disesuaikan dengan inflasi selama 14 tahun sebesar 51,19 persen, kenaikan tarif sekarang masih dalam batas wajar,” jelas Gatot.

Ia menambahkan, meski ada penyesuaian terhadap inflasi, nilai retribusi terbaru tetap lebih rendah dibandingkan Perda 2024, yakni mengalami penurunan sekitar 53 persen.

“Angka ini seimbang dan tidak memberatkan pedagang. Dengan tarif yang wajar, tingkat kepatuhan membayar retribusi akan lebih tinggi, dan pada akhirnya bisa meningkatkan PAD dari sektor pasar,” ujarnya.

Penurunan retribusi pasar tradisional ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk memperkuat sektor ekonomi lokal. Selain menjaga daya saing pedagang kecil, kebijakan ini juga diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang lebih adil dan inklusif di Banyumas.

Editor : EldeJoyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network