KPK Tetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Jadi Tersangka

Tim iNews.id
KPK menetapkan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono (BS) menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Dinas PUPR Banjarnegara tahun 2017 - 2018. (Foto : Tangkapan Layar Live Instagram KPK)

JAKARTA, iNews.id  - KPK menetapkan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono (BS) menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan, pemborongan, ataupun persewaan di Dinas PUPR Banjarnegara tahun 2017 - 2018. Budhi ditahan bersama dengan seorang pihak swasta, Kedy Afandi (KA).

"Setelah melakukan penyelidikan, maka kita tentu menemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan kita tingkatkan dengan melakukan penyidikan, dan pada malam ini bahwa hasil kerja keras tersebut menetapkan dua orang tersangka antara lain BS dan KA," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/9/2021).

Atas perbuatannya, Budhi Sarwono dan Kedy Afandi disangkakan melanggar 12 huruf (i) dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang tetang pemberantasan tindak pidana korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara ini berawal ketika Budhi memerintahkan pihak swasta sekaligus orang kepercayaannya, Kedy, untuk memimpin rapat koordinasi yang dihadiri oleh para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara. Rapat koordinasi itu dilangsungkan di salah satu rumah makan.

Dalam pertemuan tersebut, Budhi memerintahkan dan mengarahkan Kedy untuk menyampaikan bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) senilai 20 persen dari nilai proyek. Untuk perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek.

Kemudian, pertemuan lanjutan kembali dilaksanakan di rumah pribadi Budhi yang dihadiri oleh beberapa perwakilan asosiasi Gapensi Banjarnegara. Dalam pertemuan itu, Budhi menyampaikan secara langsung soal kenaikan HPS senilai 20 persen dari harga saat itu. Adapun, nilai 20 persen itu dibagi menjadi 10 persen untuk Budhi, dan 10 persen sebagai komitmen fee. 

"BS juga berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur, diantaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya,dan mengatur pemenang lelang," ujarnya.

Dalam perjalanan proyek, BS kerap memantau Kedy untuk melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan yang nantinya akan dikerjakan oleh perusahaan milik Budhi yang tergabung  dalam grup Bumi Redjo. Adapun, penerimaan komitmen fee senilai 10 persen oleh Budhi dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan Kedy.

"Diduga BS telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sekitar sejumlah Rp2,1 Miliar," ujarnya.

 

Editor : Arbi Anugrah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network