Kapolda Jateng: Siapa pun yang Mengancam Saat Menagih Utang Bakal Ditindak Tegas

Elde Joyosemito
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menegaskan, persoalan utang-piutang tidak boleh diselesaikan dengan intimidasi, ancaman, ataupun kekerasan. (Foto: Polda Jawa Tengah)

KUDUS, iNewsPurwokerto.id – Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menegaskan, persoalan utang-piutang tidak boleh diselesaikan dengan intimidasi, ancaman, ataupun kekerasan. Kepolisian akan menindak tegas setiap tindakan yang melanggar hukum dan meminta masyarakat tidak takut melapor apabila mengalami tindakan premanisme.

Penegasan tersebut disampaikan Roy saat meninjau penanganan kasus dugaan kekerasan secara bersama-sama, pemaksaan dengan ancaman kekerasan, serta masuk ke rumah atau pekarangan tanpa hak di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Rabu (14/10/2026).

Kasus tersebut bermula dari persoalan utang-piutang. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pihak yang menggunakan jasa penagihan dari PT Jawara Mandiri Solution diduga mengerahkan sejumlah orang untuk mendatangi rumah keluarga pihak yang memiliki kewajiban pembayaran.

Rombongan tersebut datang pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Kedatangan mereka kemudian memicu perselisihan dengan pihak keluarga. Upaya mediasi yang melibatkan kepolisian sempat dilakukan, tetapi belum menghasilkan kesepakatan.

Situasi kembali memanas pada pukul 16.00-17.00 WIB. Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, insiden tersebut diduga melibatkan pemukulan, pelemparan batu, penggunaan senjata tajam, hingga perusakan bagian rumah.

Sejumlah orang dilaporkan mengalami luka dalam kejadian itu. Salah satunya Haris Yuliantoro Saputra yang diduga menjadi korban serangan menggunakan senjata tajam jenis bendo.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Polres Kudus bersama Polda Jawa Tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap kronologi secara menyeluruh sekaligus memastikan peran masing-masing pihak.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah menetapkan tersangka dari pihak pengguna jasa dan penghubung. Polisi juga mengamankan 24 orang yang diduga terlibat, terdiri atas 21 orang dari kelompok jasa penagihan dan tiga orang dari pihak pengguna jasa. Selain itu, tujuh kendaraan yang berkaitan dengan perkara tersebut turut diamankan.

Polisi Telusuri Keterlibatan Pihak Lain

Saat meninjau penanganan perkara, Roy menyatakan penyidikan tidak hanya diarahkan kepada orang-orang yang diduga melakukan kekerasan secara langsung. Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pengguna jasa penagihan dan pihak yang diduga mengatur kedatangan rombongan tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan setiap aksi premanisme. Jangan sampai masyarakat merasa terancam atau tidak berani mencari pertolongan hanya karena pihak yang dihadapi datang secara berkelompok atau mengatasnamakan perusahaan maupun organisasi tertentu,” kata Roy.

Ia menegaskan, siapa pun yang menggunakan ancaman dan kekerasan untuk memaksakan kehendak akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Menurut Roy, kewajiban membayar utang tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan intimidasi, ancaman, kekerasan, maupun perbuatan melawan hukum lainnya. Persoalan pembayaran harus diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap warga berhak merasa aman dalam menjalani aktivitas sehari-hari. Tidak ada pihak yang dibenarkan bertindak sewenang-wenang dengan alasan memiliki kepentingan atau sedang menuntut haknya.

Dalam kunjungan tersebut, Kapolda didampingi Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dr Muhammad Anwar Nasir, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kudus.

Rombongan terlebih dahulu meninjau para pihak yang diamankan beserta barang bukti di Mapolres Kudus. Setelah itu, Kapolda dan rombongan mendatangi rumah korban di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo.

Di lokasi tersebut, Roy berdialog dengan korban dan keluarganya untuk mengetahui kondisi mereka setelah kejadian. Kapolda juga memberikan santunan sebagai bentuk kepedulian kepada keluarga korban.

Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum sekaligus memberikan perhatian kepada warga yang menjadi korban dugaan kekerasan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto meminta masyarakat segera menghubungi kepolisian apabila menghadapi ancaman yang membahayakan keselamatan maupun mengganggu ketenteraman mereka.

“Kami memahami bahwa masyarakat bisa merasa takut ketika menghadapi ancaman, terlebih jika pelakunya datang berkelompok. Namun, kami mengimbau masyarakat agar tidak menghadapi situasi seperti itu sendirian. Segera laporkan kepada kepolisian supaya petugas dapat memberikan bantuan dan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum,” ujar Yuliyanto.

Melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat, Polda Jateng mengajak warga untuk tidak ragu mencari pertolongan dan melaporkan dugaan aksi premanisme agar dapat ditangani sesuai prosedur hukum.

Editor : EldeJoyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network