SUKOHARJO, iNews,id- Sebanyak 2 orang ditetapkan tersangka kasus pembuangan limbah alkohol ke Sungai Bengawan Solo. Dua tersangka berinisial J (36) dan H (40) yang merupakan warga Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, penetapan tersangka setelah tim opsnal tipidter mendapatkan informasi mengenai pembuangan limbah di Polokarto.
"Setelah diselidiki, petugas mendapati tersangka H dan J membuang limbah dengan sarana dua unit mobil pikap. Keduanya diamankan beserta barang bukti ke Polres Sukoharjo,” kata Wahyu Nugroho Setyawan saat saat konferensi pers di lokasi kejadian pembuangan limbah, Jumat (17/9/2021).
Tersangka H dan J adalah orang yang membuang limbah dari hasil produksi alkohol di salah satu (tempat) pengrajin alkohol di Polokarto.
Kapolres menjelaskan, tersangka membuang limbah dengan cara menyedot dari tempat produksi menggunakan alat bertenaga diesel.
"Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit mobil, dua tandon air kapasitas 1.000 liter, diesel, dan selang. Motifnya butuh uang untuk biaya hidup," katanya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 104 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan atau Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp3 miliar.
Mengenai pembuangan limbah ini, Kapolres mendorong pemerintah daerah setempat untuk membangun IPAL di wilayah Polokarto. Dengan prasarana yang memadai, diharapkan dapat mengakomodasi home industri pengolahan alkohol. “Jadi para pengrajin tidak membuang limbahnya sembarangan,” katanya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait