JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan jadwal Pemilu 2024 digelar pada April atau Mei. Hal ini disampaikan Tito saat rapat kerja dengan Komisi II DPR pada Kamis (16/9/2021).lalu.
Lantas bagaimana sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ? Komisioner KPU Pusa Hasyim Asy'ari menjelaskan jika Pemilu 2024 digelar April maka akan timbul banyak masalah.
Hal itu dia sampaikan dengan merujuk pada pengalaman pelaksanaan pada pemilu tahun sebelumnya. Karena itu opsi yang ditawarkan KPU telah mempertimbangkan rentang waktu pelaksanaan pilkada pada bulan November.
"Berkaca pada 2019, kalau coblosannya April kan problematik. Yang moderat Maret 2024, setidak-tidaknya Maret dengan polanya sama," kata Hasyim dalam diskusi daring yang diselenggarakan Bawaslu, Rabu (22/9/2021).
Hasyim menjelaskan, butuh rentang waktu tiga bulan antara pemungutan suara Pilkada 2024 dengan masa pendaftaran calon. Dengan begitu, masa pendaftaran calon Pilkada 2024 setidaknya Agustus.
Sementara itu, pencalonan kepala daerah mensyaratkan kursi DPRD bagi setiap partai politik. Dengan begitu, pencalonan Pilkada 2024 hanya bisa dilakukan jika hasil Pemilihan Legislatif 2024 sudah ditetapkan.
Hasyim pun merujuk pada pengalaman Pileg 2019 yang digelar 17 April 2019. Sengketa di Mahkamah Konstitusi rampung pada 11 Agustus 2019. Dengan begitu, ia menilai pencoblosan Pileg 2024 setidaknya harus dilakukan Maret 2024.
"Dengan pola yang sama dan ada putusan MK yang kurang lebih durasi waktunya sama, maka akhir Juli (2024) sudah bisa diketahui kepastian hukumnya (perolehan kursi parpol di DPRD)," ujarnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait