get app
inews
Aa Text
Read Next : Germo Punya 2 Peran Ganda, Jual Sekaligus Pelindung PSK

Germo Mami Yuli Boyong 4 ABG Jadi Pemandu Karaoke Komplek Lokalisasi Diciduk Polisi

Rabu, 13 Oktober 2021 | 13:06 WIB
header img
Germo Mamih Yuli alias Mina diciduk Satreskrim Polres Kendal karena diduga mempekerjakan 4 anak di bawah umur sebagai pemandu karaoke di Komplek Lokalisasi Alaska, Desa Gedong Kecamatan Patean Kendal, Jawa Tengah.(Foto: Inews TV/Edie)

KENDAL,iNews.id - Germo Mamih Yuli alias Mina diciduk Satreskrim Polres Kendal karena diduga mempekerjakan 4  anak di bawah umur alias ABG sebagai pemandu karaoke di Komplek Lokalisasi Alaska, Desa Gedong Kecamatan Patean Kendal, Jawa Tengah.

4 korban eksploitasi anak tersebut yakni RDM (16) RT (17) PS (15), dan AU (16), semuanya asal Kabupaten Wonosobo.

Saat dilakukan penggerebekan ditemukan empat anak di bawah umur yang berada di lokasi tempat karaoke . Dua di antaranya sedang menemani pelanggan di sebuah kamar karaoke sambil minum-minuman keras.

"Tersangka minah mendapat keuntungan Rp50 ribu setiap jam penyewaan room karaoke dan mendapat jatah Rp50 ribu dari setiap korban yang menemani maupun melayani hubungan badan dengan pelanggan," ujar Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Daniel Artasasta Tambunan.

Dikatakan, berdasarkan keterangan korban, tersangka Minah sudah mengetahui bahwa keempat korban belum mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP), karena masih di bawah umur. "Namun keempat korban tetap diperbolehkan menjadi pemandu karaoke di tempat hiburan itu," sebutnya.

Sementara tersangka Minah mengaku tak ada bujukan atau paksaan kepada korban untuk bekerja sebagai pemandu lagu. Empat korban datang melalui perantara seorang teman tersangka, dengan meminta pekerjaan. 

"Saya juga menegaskan sudah memberitahu kepada korban tentang pekerjaan sebagai pemandu karaoke," ujar Minah. 

Atas tindakan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak, tersangka minah dijerat Pasal 76 i jo Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maskimal 10 tahun. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut