get app
inews
Aa Read Next : Video Kapal Nelayan Hilang Kontak di Samudera Hindia, Basarnas: 10 ABK Dalam Pencarian

Paus Muntahkan Bongkahan Senilai Rp21 Miliar, 35 Nelayan Kaya Mendadak

Sabtu, 05 Juni 2021 | 10:59 WIB
header img
Bongkahan ambergis dan nelayan Yaman yang beruntung. Mereka kaya mendadak setelah embergis laku terjual Rp21 miliar. (Foto: Istimewa)

ADEN, iNews.id – Sebanyak 35 nelayan di Yaman, kaya mendadak. Hal itu terjadi setelah mereka menemukan bongkahan muntahan paus.

Bongkahan itu dipastikan sebagai ambergis yang sangat mahal. Daily Sabah melaporkan, para nelayan itu mendapati ambergis dari bangkai ikan paus sperma yang mengapung di laut tak jauh dari pantai Teluk Aden.

"Begitu kami mendekati, ada bau yang kuat. Kami merasa paus ini memiliki sesuatu," kata seorang nelayan dikutip dari KT, Sabtu (5/6/2021).

Para nelayan itu lalu mengikat bangkai paus tersebut ke kapal dan membawanya ke pantai. Di tepi pantai, mereka memotong untuk melihat apa yang ada di dalam perut ikan. "Iya, itu adalah ambergris. Baunya memang tidak terlalu enak, tapi (menghasilkan) banyak uang," ujarnya.

Mereka menjual ambergris tersebut seharga 1,5 juta Dolar AS atau sekitar Rp21 miliar. Uang hasil penjualan dibagi rata. Bukan hanya itu sebagian hasil penjualan juga diberikan ke warga sekitar yang membutuhkan. 

Dari uang itu mereka bisa membeli rumah, mobil, dan perahu baru.Bahkan, seorang nelayan akan langsung menikah dengan gadis pujaan.

Ambergris merupakan zat lilin berbentuk seperti bongkahan batu yang dihasilkan di usus paus. Tidak semua paus menghasilkannya, melainkan hanya sekitar 5 persen. 

Biasanya bongkahan ini dimuntahkan ikan paus pada kondisi tertentu. Ambergis biasanya digunakan sebagai bahan parfum merek kenamaan. Di samping itu juga bisa dijadikan sebagai obat atau ramuan vitalitas.

 

Editor : Elde Joyosemito

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut