JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Cara mengurus e-KTP hilang atau rusak bisa dilakukan dengan mudah untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Pasalnya e-KTP merupakan dokumen kependudukan yang sangat penting bagi penduduk berusia 17 tahun.
Aktivitas sehari-hari dapat terganggu jika e-KTP hilang. Namun, cara mengurus KTP hilang dengan mudah bisa dilakukan siapa saja.
Terdapat nomor induk kependudukan (NIK) di e-KTP yang berfungsi sebagai alat verifikasi dan validasi data. NIK juga dipakai untuk mengurus dokumen penting lainnya seperti SIM, NPWP hingga BPJS.
Cara Mengurus KTP Hilang
1. Bila e-KTP hilang, datangi kantor polisi untuk melapor dan membuat surat keterangan kehilangan. Jika ada, bawa fotokopi e-KTP lama.
2. Datangi ketua RT dan RW setempat untuk meminta surat pengantar, lengkap dengan stempel dan tanda tangan.
3. Pergi ke kantor kelurahan dengan surat keterangan kehilangan (jika hilang), surat pengantar dari RT dan RW, pas foto ukuran 3x4 sebanyak dua lembar dan fotokopi e-KTP lama (jika ada).
4. Urus surat pengantar dan formulir permohonan e-KTP baru di kelurahan.
5. Bawa berkas-berkas dari empat langkah di atas ke kantor kecamatan atau dinas kependudukan, ditambah dengan fotokopi Kartu Keluarga dan pas foto ukuran 4x6 sebanyak dua lembar.
6. Tunggu berkas Anda diverifikasi dan diproses oleh petugas kantor kecamatan / dinas kependudukan setempat, biasanya sekitar tujuh hari kerja.
7. Setelah jadi, e-KTP wajib diambil oleh pihak yang bersangkutan dan tak boleh diwakilkan karena pihak kecamatan membutuhkan verifikasi sidik jari.
Mudah bukan mengurus e-KTP hilang atau rusak? Jadi, Anda tak perlu khawatir ketika mengalami kehilangan atau kerusakan, cukup lakukan langkah-langkah di atas dan identitas Anda akan dikembalikan tanpa masalah.
Editor : Arbi Anugrah