JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Polda Metro Jaya secara resmi memahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo. Dia telah ditetapkan menjadi tersangka dan terancam hingga enam tahun penjara.
Jeratan pasal yang disematkan terkait kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA. Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur yang dimiripkan dengan wajah Presiden Joko Widodo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penyidik dalam hal ini menjerat Roy Suryo dengan beberapa pasal terkait dengan tindak pidana yang dilakukannya. Dalam hal ini, ancaman bui paling tinggi enam tahun.
"Pasal yang disangkakan, Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE . Dalam pasal ini pidana yang dikenakan terhadap tsk ancaman paling lama enam tahun penjara atau denda Rp1 miliar,”ujarnya Zulpan dalam jumpa pers dikantornya, Jakarta, Jumat (5/8/2022).
Roy Suryo juga disangka melanggar Pasal 156 a KUHP dengan ancaman hukumam pidana lima tahun penjara.
"Ketiga adalah Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara dua tahun," ujar Zulpan.
Zulpan memastikan bahwa, Roy Suryo sehat secara jasmani dan rohani untuk dilakukan penahanan dalam perkara tersebut.
"Hasil pemeriksaan tim Dokkes Polda Metro Jaya disimpulkan bahwa yang bersangkutan sehat jasmani maupun rohani. Sehingga dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka,”tegasnya.
Editor : EldeJoyosemito