Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bakti TNI AD di Banyumas dan Kebumen Dimulai, Sasar 152 Desa dengan Alokasi Puluhan Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Satreskim Polres Ponorogo, Lakukan Penyidikan TKP Dugaan Tewasnya Santri di Pesantren Gontor

Selasa, 06 September 2022 | 20:33 WIB
  • author Ahmad Subekhi
Satreskim Polres Ponorogo, Lakukan Penyidikan TKP Dugaan Tewasnya Santri di Pesantren Gontor
Polres Ponorogo lakukan penyidikan di ponpes Gontor. Foto: iNewsTV

PONOROGO, iNewsPurwokerto.id - Satreskrim Polres Ponorogo melakukan penyidikan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) tewasnya santri di Pesantren Gontor diduga karena kasus penganiayaan sampai menyebabkan kematian.

Polisi melakukan pemeriksaan ke beberapa tempat di dalam Pondok Pesantren Modern Darussalam, Desa Gontor, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo pada Selasa (6/9/2022) yang dilansir SindoNews. Salah satu ruangan yang diperiksa adalah kamar santri, karena diduga menjadi TKP penganiayaan.

Selain itu, polisi memeriksa sejumlah saksi untuk mencari lebih dalam bukti-bukti dari dugaan penganiayaan yang menyebabkan santri asal Kota Palembang, Sumatera Selatan, Albar Mahdi itu tewas.

Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Wibowo menyebutkan, penganiayaan terhadap korban terjadi setelah kegiatan perkemahan. 

"Di mana, setelah perkemahan ada alat yang dipinjam korban kurang lengkap, sehingga memicu terjadinya penganiayaan," tuturnya.

Juru Bicara Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor, Noor Syahid menegaskan, tidak mentolelir segala bentuk kekerasan di dalam pondok pesantren, sehingga para pelaku penganiayaan sudah ditindak dengan dikeluarkan dari pondok pesantren. 

"Kami akan mendukung seluruh proses hukum yang sedang berjalan," tegasnya.

Editor: Pepih Nurlelis

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut