get app
inews
Aa Read Next : Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Juru Parkir di Hotel Purwokerto

Penting! Ketahui Apa Saja yang Dimaksud Data Pribadi Perbankan

Kamis, 22 September 2022 | 22:20 WIB
header img
Keamanan data pribadi perbankan. Foto: Ilustrasi Freepik

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Data pribadi perbankan sangat penting untuk dijaga, terutama untuk menjaga rekening bank. Sebagai nasabah bank, Anda perlu mengetahui apa saja data pribadi yang dimaksud.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dikutip dari instagram @ojkindonesia, pada Kamis (22/9/2022) bahwa setiap pengguna bank, wajib menjaga data pribadi agar uang di rekening tidak hilang dan tidak digunakan untuk kejahatan.

4 Data Pribadi Perbankan Wajib Dijaga

1. Username dan Password Aplikasi Keuangan (Internet Banking dan Mobile Banking)

2. Pin ATM dan Transaksi Online

3. Kode OTP (One Time Password) terdiri dari 6 angka yang dikirim melalui nomor ponsel

4.Nomor CVV (Card Verification Value) terdiri dari 3 angka terakhir di belakang kartu debit atau kredit

Dian menambahkan, data pribadi tersebut wajib dijaga dan tidak diberitahu kepada siapa pun.

"Data pribadi harusdijaga, tidaK diberitahu ke siapapun termasuk pihak yang mengaku sebagai petugas bank. Karena petugas bank yang asli tidak meminta data pribadi Anda,"ujarnya.

Jagalah keamanan data pribadi Anda agar terhindar dari penipuan maupun kehilangan uang dari rekening. Demikian penjelasan yang sudah disampaikan terkait data pribadi perbankan yang wajib dijaga. Semoga bermanfaat.

Editor : Pepih Nurlelis

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut