get app
inews
Aa Text
Read Next : Al Irsyad Al Islamiyyah Purwokerto Peduli Lingkungan, Tanam 2 Ribu Pohon di 10 Titik

Tersangka Pengedar Narkoba Diusulkan Pemberhentian, Petugas Lapas Purwokerto Dites Urine

Kamis, 17 Juni 2021 | 10:52 WIB
header img
Kepala Lapas Purwokerto Sugito mengikuti tes urine yang digelar di Lapas setempat. (Foto: Elde Joyosemito)

PURWOKERTO, iNews.id-  Pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Purwokerto bergerak cepat setelah adanya salah satu oknum petugas Lapas yang menjadi tersangka pengedar narkoba yakni AS.

Pihak Lapas Purwokerto telah mengusulkan pemberhentian sementara AS ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jateng. Di sisi lain, pada Kamis (17/6/2021) digelar tes urine kepada seluruh petugas Lapas Purwokerto.

“Kegiatan tes urine kepada seluruh petugas merupakan upaya deteksi dini penyalahgunaan narkoba khususnya petugas Lapas Purwokerto. Ada 125 petugas yang akan dites. Sementara ini baru 75 petugas, karena masih ada yang piket penjagaan,”tegas Kepala Lapas Kelas II A Purwokerto, Sugito, di sela-sela tes urine.

Menurut Sugito, tes urine merupakan tindak lanjut dari kasus yang menimpa oknum petugas Lapas Purwokerto yang ditangkap Polres Cilacap. “Saat ini, yang bersangkutan sudah ditahan di Polres Cilacap. Kami juga telah mengusulkan pemberhentian sementara kepada yang bersangkutan. Suratnya sudah kami kirimkan ke Kanwil pada 14 Juni. Karena pangkatnya tinggi, maka yang berhak memutuskan adalah pusat,”jelasnya.

Dikatakan oleh Sugito, dengan adanya peristiwa tersebut, pihaknya berinisiatif untuk melaksanakan deteksi dini narkoba dengan tes urine kepada seluruh pegawai Lapas Purwokerto. “Kalau nanti ada yang terindikasi, maka akan didalami dan dilaporkan kepada pimpinan. Sampai sekarang kami masih menunggu hasil tes urine,”tambahnya.

 

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut