get app
inews
Aa Read Next : Jazz Gunung Slamet Jadi Rangkaian Pembuka Jazz Gunung Series 2024, Hadirkan Musisi 2 Era Berbeda

Oknum Anggota Polri Bakar Istri hingga Tewas Divonis 14 Tahun Penjara   

Selasa, 30 November 2021 | 12:54 WIB
header img
Oknum Polri Bripka I Putu Susitana yang membakar istrinya hingga tewas divonis 14 tahun penjara.(Foto: MNC/Chanry Andrew)

SORONG, iNews.id - Oknum Polri Bripka I Putu Susitana yang membakar istrinya hingga tewas divonis 14 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang menyebabkan meninggalnya orang lain," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong Rivai Rasyid Tukuboya dalam amar putusan yang dibacakan dalam persidangan terbuka, Senin (29/11/2021).

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Bripka I Putu Susitana dengan hukuman penjara 12 tahun.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan vonis yang dijatuhkan lebih tinggi dari tuntutan JPU karena terdakwa adalah pelindung masyarakat yang seharusnya memberikan contoh yang baik.

Bripka I Putu Susitana dinyatakan bersalah melanggar Pasal 44 ayat (3) juncto Pasal 5 huruf H Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). 

Kasus yang menjerat Bripka I Putu Susitana terjadi pada 28 April 2021. Mantan anggota Polres Kota Sorong ini terlibat cekcok dengan istrinya Bidasari Sihabudin, hingga tega menyiram  minyak ke tubuh istri keduanya itu dan kemudian membakarnya.

Korban yang mengalami luka bakar parah sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Sele Be Solu. Namun luka bakar yang dialami membuat korban tak bertahan lama hingga meninggal dunia.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut