get app
inews
Aa Text
Read Next : Bripda Randy Tersangka, Begini Perjalanan Asmaranya dengan Novia yang Tewas Minum Racun

Bripda Randy Polisi yang Paksa Novia Widyasari Aborsi 2 Kali Ditahan dan Terancam Pecat

Minggu, 05 Desember 2021 | 18:37 WIB
header img
Bripda Randy Bagus Hari Sasongko kini harus menghabiskan waktu dalam sel tahanan Polda Jatim.Foto/Polda Jatim

SURABAYA,iNews.id - Bripda Randy Bagus Hari Sasongko Kekasih Novia Widyasari Rahayu (23) yang tewas bunuh diri di pusara bapaknya di Mojokerto itu menjadi tersangka karena dengan sengaja menyuruh Novia melakukan aborsi sebanyak 2 kali.

Kini Bripd Randy harus menghabiskan waktu dalam sel tahanan Polda Jatim. 

Kekasih Novia Widyasari Rahayu (23) yang tewas bunuh diri di pusara bapaknya di Mojokerto itu menjadi tersangka karena dengan sengaja menyuruh Novia melakukan aborsi sebanyak 2 kali.

Mendiang Novia Widyasari Rahayu dan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko

Anggota Polres Pasuruan ini telah melanggar hukum internal Polri yang diatur dalam Perkap 14/2011 tentang kode etik yaitu dijerat Pasal 7 dan 11 dengan hukuman terberat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH).

"Selain itu, tersangka juga akan dijerat Pasal 348 KUHP jo Pasal 55 KUHP," ujar Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo di Mojokerto, Sabtu (4/12/2021).

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut