JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Anda perlu mengetahui bahwa untuk mendapatkan set top box gratis dari pemerintah cukup mnegetahui terlebih dahulu bagaimana cara mendaftar STB secara gratis. Kelebihan STB yaitu dapat membantu masyarakat dalam menonton televisi dengan kualitas warna yang jernih dan mendapatkan sinyal yang baik.
Dikutip dari IDXChannel pada, Sabtu (12/11/2022) bahwa perlu Anda ketahui, program ini menyediakan 5.535.544 unit STB yang akan dibagikan kepada masyarakat secara gratis. Untuk mengetahui apakah Anda mendapatkan STB gratis, Anda perlu mengeceknya terlebih dahulu.
Sedangkan syarat penerimaan STB secara gratis merupakan masyarakat dari golongan rumah tangga miskin ekstrem dan yang tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemenkos. Data tersebut perlu diverifikasi terlebih dahulu sampai dapat divalidasi oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Berikut Anda dapat melakukan STB secara gratis hanya dengan satu kink yang sudah disediakan di bawah ini, simak penjelasannya.
5 Cara Mudah Daftar STB Gratis
1. Buka link https://cekbantuanstb.kominfo.go.id
2. Masukkan NIK (eKTP) calon penerima
3. Isi kode captcha yang tersedia
4. Lalu klik 'Pencarian'
5. Apabila Anda terdaftar sebagai penerima, maka dapat menghubungi call center Kominfo 159 atau datang secara langsung ke Posko Respons Cepat Penanganan Bantuan STB. Jangan lupa untuk membawa KTP dan KK asli Anda.
Demikian beberapa cara yang dapat Anda lakukan untuk mendaftar STB secara gratis. Semoga bermanfaat.
Editor : Pepih Nurlelis