MEDAN, iNews.id - 8 pelaku masih satu keluarga membakar seorang pria bertato Darwin Sitepu di Desa Belinteng Kabupaten Langkat karena persoalan sengketa lahan.
Mereka ditangkap Ditreskrimum Polda Sumut dan Satreskrim Polres Binjai.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan pembakaran korban bermula saat delapan orang tersangka meminta korban meninggalkan lahan yang dijaganya. Korban yang bekerja dengan seseorang berinisial A bersengketa dengan para tersangka terkait kepemilikan lahan.
"Para tersangka mengklaim sebagai ahli waris lahan, sedangkan korban bekerja menjaga lahan tersebut," kata Tatan Dirsan, Kamis (9/12/2021).
Pembakaran tersebut bermula saat para tersangka meminta korban untuk pergi dari lahan tersebut. Korban kemudian menolak perintah tesebut sehingga mereka nekat membakar korban menggunakan bensin yang sebelumnya sudah mereka siapkan.
Tatan mengatakan delapan orang tersangka yang diamankan yakni Piher Sembiring (55), Indra Saputra Sembiring (42), Ferdi Sembiring (37), Laksana Sembiring alias Ucok Kitik (26), Andrea Benyamin Sembiring (33). Kemudian, Sudarman Sembiring (25), Edi Adalvin Sembiring (33), M Ali Surbakti (39).
F Ginting menyebutkan para tersangka nekat membakar korban karena menduganya memiliki kekuatan gaib dan kebal. Bahkan, sebelum membunuh korban, para tersangka terlebih dahulu ke kuburan nenek mereka.
"Apabila korban tidak meninggalkan lahan tersebut, mereka menghabisinya. Korban dibakar karena adanya isu kekuatan gaib dan tidak mempan senjata tajam, maka dibakar. Ke kuburan neneknya," ucap F Ginting.
Disampaikan, pada Kamis (2/12/2021) pagi, korban bersama 4 temannya berada di gubuk lahan tersebut dan didatangi para tersangka. Para tersangka meminta korban untuk meninggal gubuk tersebut, namun tidak dihiraukan hingga terjadi penyiraman dan pembunuhan sadis itu.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta