get app
inews
Aa Text
Read Next : Lagi, Bolone Mase Banyumas Gelar Umbul Doa dan Yasinan di 5 Kecamatan 

Cara Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Tengah 2023, Berikut Jadwal dan Dokumen yang Dibutuhkan

Rabu, 26 April 2023 | 10:43 WIB
header img
Cara Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Tengah 2023, Berikut Jadwal dan Dokumen yang Dibutuhkan. Foto: dok Instagram @bapenda_jateng

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor, baik roda empat maupun roda dua. Program pemutihan tersebut dibuka mulai hari ini, Rabu (26/4/2023).

Berdasarkan informasi dari akun resmi Instagram @bapenda_jateng, Selasa (18/4) seperti dilansir iNewsPurwokerto.id, Rabu (26/4/2023), program bebas pajak daerah ini merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023.

Bebas pajak daerah itu berlaku untuk kendaraan dari luar maupun yang berasal dari wilayah Jawa Tengah. Pemutihan yang diberikan mulai dari bebas bea balik nama hingga bebas dari sanksi administrasi pajak kendaraan.

Cara Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Tengah 2023

Pemilik kendaraan yang akan melakukan pemutihan agar bebas pajak daerah atau denda pajak kendaraan bermotor harus melengkapi berkas dokumen seperti STNK, KTP, BPKB, kwitansi dan materai Rp10 ribu.

1. Bebas Denda Pajak Kendaraan

Pemilik kendaraan melengkapi diri dengan STNK asli, KTP asli sesuai dengan STNK jika masa berlaku STNK habis, lalu Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) yang asli serta bukti cek fisik kendaraan yang dilakukan di Samsat setempat.

2. BBNKB II atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Pemilik kendaraan datang ke Samsat setempat dengan melengkapi dokumen seperti BPKB asli, STNK asli, KTP pemilik baru, bukti cek fisik kendaraan yang dilakukan di Samsat setempat, Kuitansi pembelian atau jual beli serta yang terakhir adalah Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah (sebagai bukti lunas pajak di Samsat asal).

3. Pajak Progresif

Bebas pajak progresif PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023 berlaku untuk kendaraan bermotor roda dua dan empat. Jenisnya meliputi sedan, jeep, minibus, dan microbus yang terdaftar di wilayah Provinsi Jawa Tengah.

Sedangkan bagi wajib pajak yang terdaftar sebelumnya dan terkena pajak progresif atau kepemilikan lebih dari satu kendaraan, maka hanya akan dihitung satu kendaraan tanpa dikenakan biaya pajak progresif.

Jadwal Program Bebas Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Tengah 2023

Jadwal program bebas denda pajak kendaraan bermotor atau bebas sanksi administrasi di Jawa Tengah dimulai sejak Rabu, 26 April 2023 hingga 21 Juni 2023.

Sedangkan program bebas bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB II kepemilikan kedua dan seterusnya, dimulai sejak Rabu, 26 April 2023 - 22 Desember 2023. Bebas BBNKB II ini berlaku untuk kendaraan dari luar maupun yang berasal dari wilayah Jawa Tengah.

Selain membuka program bebas pajak kendaraan dan bebas BBNKB II, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga membuka program bebas pajak progresif yang dimulai sejak Rabu, 26 April 2023 - 22 Desember 2023.

Untuk mengikuti program pemutihan denda pajak kendaraan Jawa Tengah 2023 ini, masyarakat cukup mendatangi kantor Samsat di wilayah masing-masing yang ada di Provinsi Jawa Tengah.

 

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut