get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Kebumen Gelar Tactical Floor Game untuk Pengamanan Debat Pilkada Putaran Kedua

Polres Kebumen Beritahu Cara Membayar Denda Jika Terkena Tilang ETLE 

Jum'at, 12 Mei 2023 | 09:35 WIB
header img
Sampai sekarang masih banyak warga yang terekam kamera ETLE ataupun kamera petugas masih tergolong tinggi tidak tertib. (Foto: Istimewa)

KEBUMEN, iNewsPurwokerto.id-Polres Kebumen meminta kepada pengguna jalan untuk tetap menjaga ketertiban lalu lintas. Sebab, sampai sekarang masih banyak warga yang terekam kamera ETLE ataupun kamera petugas masih tergolong tinggi tidak tertib.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto, rekap pelanggaran dari Januari hingga April 2023 mencapai 2.654 pelanggaran dan 16.775 teguran.

"Angka tersebut masih terbilang tinggi. Jadi kami mengajak kepada seluruh masyarakat untuk tertib berlalu-lintas,”jelasnya.

Sementara Kasat Lantas Polres AKP Tejo Suwono mengungkapkan, kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah terpsang di beberapa titik di Kebumen. Tidak hanya itu, ada juga kamera petugas melalui aplikasi ETLE Mobile yang terisntall pada tiap-tiap personel. 

Sehingga kalau ada masyarakat yang melakukan pelanggaran akan dengan mudah tercapture oleh petugas di lapangan. 

“Kami mengimbau kepada pengendara harus tertib berlalu-lintas di manapun berada. Karena kesadaran tertib berlalu-lintas sangat erat kaitannya dengan keselamatan di jalan raya,”ujarnya.

Menurutnya, warga yang tercapture kamera ETLE, petugas Sat Lantas akan melakukan verifikasi data kepemilikan serta data kendaraan yang digunakan untuk melanggar. 

Begitu teridentifikasi, maka kepolisian dalam hal ini Satlantas bakal mengirimkan surat konfirmasi kepada pelanggar melalui Kurir Go Sigap sesuai alamat Nopol kendaraan. 

“Kalau sudah mendapatkan surat pemberitahuan pelanggaran, masyarakat bisa melakukan konfirmasi melalui nomor Whatshaap 0813-8901-8228. Atau bisa datang ke Sat Lantas Polres Kebumen di Loket ETLE Nasional  Presisi di Mertokondo,”katanya. 

Soal proses konfirmasi ini, pemilik kendaraan diberikan batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran. Hal itu dilakukan untuk menghindari pemblokiran sementara.

Petugas akan memberikan nomor BRIVA kepada pelanggar. Pembayaran BRIVA bisa dilakukan di ATM BRI, Agen Brilink, Indomaret, Alfamart, untuk penegakkan hukum.

"Perlu diketahui surat konfirmasi tilang dikirim ke alamat kendaraan terdaftar bukan melalui pesan singkat WhatsApp seperti yang tengah beredar. Jika warga mendapatkan pesan singkat tersebut diabaikan. Jangan mengklik dokumen yang disertakan karena itu merupakan modus penipuan baru dan berisiko menguras rekening,”tambahnya. 
 

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut