get app
inews
Aa Text
Read Next : Ferdinand Hutahaean Resmi Tersangka, BB Berupa HP, DVD dan Tangkapan Layar Cuitan

Fakta-fakta Ferdinand Hutahaean Langsung Ditahan, Ngaku Sakit Parah dan Hampir Mati

Selasa, 11 Januari 2022 | 07:11 WIB
header img
Ferdinand Hutahaean ditahan

JAKARTA, iNews.id – Mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri usai diperiksa 12 jam, Senin (10/1/2022) malam. 

Ferdinand dijerat pasal keonaran, bukan penodaan agama. Ferdinand dilaporkan oleh Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama ke Bareskrim Polri atas tuduhan dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA di media sosial. Laporan tersebut diterima Polri dengan nomor LP/B/0007/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Di Twitter, Ferdinand ia mencuit, "Allahmu ternyata lemah harus dibela. Aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya. Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela." 

Berikut ini empat fakta-fakta terkait kasus Ferdinand : 

1.Sempat menolak diperiksa 

Ferdinand membawa riwayat kesehatan saat diperiksa pertama kali oleh polisi dalam kasus dugaan ujaran kebencian, Senin (10/1/2022). Dia sempat mengklaim merasa tidak sehat.  "Setelah dinyatakan tersangka kemudian dilanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka, yang bersangkutan menolak karena kesehatan," ujar Ramadhan di lobi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/11/2022).   
Ramadhan mengatakan, untuk membuktikan klaim Ferdinand, Polri langsung menurunkan tim dokter untuk memeriksa. Adapun hasilnya, Ferdinand pun dinyatakan layak untuk ditahan.  

2. Mengaku mualaf 

Ferdinand mengaku sudah masuk Islam atau mualaf di tengah polemik pernyataannya yang menuai kecaman.  Dia menilai cuitannya di media sosial mestinya tidak menimbulkan polemik.  Dia mengaku seorang muslim yang menegaskan bahwa Allah orang Islam itu kuat sehingga tidak perlu dibela. Menurutnya hal ini seharusnya tidak menjadi masalah.  “Nah ini yang muncul pernyataan seperti ini, karena mereka belum tahu saya siapa. Saya juga tidak perlu deklarasikan seorang mualaf,” kata Ferdinand, Jumat (7/1/2022).  Meskipun demikian, Ferdinand memahami jika ada sebagian yang emosi dengan cuitannya karena belum mengetahui lebih dalam soal latar belakangnya.   

3. Mengklaim sakit parah dan hampir mati 

Mantan Politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Senin (10/1/2022). Dia mengaku sakit parah. "Inilah penyebabnya, bahwa saya kemarin menderita penyakit hingga timbul percakapan pikiran dengan hati. Jadi saya bawa riwayat kesehatan saya yang memang mengkhawatirkan," ujar Ferdinand di Bareskrim, Senin (10/1/2022).  Ferdinand juga menjelaskan dirinya dalam keadaan sadar atau tidak sadar ketika menuliskan cuit di media sosial yang menimbulkan kontroversi publik.  "Kalau dibilang nggak sadar ya nggak juga. Tapi masalah pribadi saya buat pikiran saya dan hati jadi perdebatan. Pikiran saya katakan, sudahlah saya itu akan mati kira-kira begitu," ucapnya.  

4. Terancam hukuman 10 tahun penjara 

Ferdinand Hutahaean terancam hukuman pidana 10 tahun penjara. Namun Ferdinand tidak dijerat dengan pasal penodaan agama.  Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan Ferdinand dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Peraturan Hukum Pidana UU nomor 1 tahun 1946. Selain itu juga Pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 Ayat 2 UU ITE.  Keduanya diketahui merupakan pasal tentang hukuman bagi pihak yang membuat keonaran.  “Sementara pasal itu (penodaan agama) tidak. Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun,” ucap Ahmad Ramadhan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).




 

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut