get app
inews
Aa Read Next : Tawarkan Gadis Via Michat, Prostitusi Online di Hotel Purwokerto Dibongkar Polisi

Tega, Seorang Laki-laki Jual Pacarnya Lewat MiChat

Rabu, 21 Juni 2023 | 08:03 WIB
header img
Foto: Ilustrasi jual pacar lewat online

LAMANDAU, iNewsPurwokerto.id - Seorang pemuda di Lamandau, Kalimantan Tengah (Kalteng) telah tega menjual pacarnya seharga Rp300 ribu. Perempuan muda itu dijual lewat aplikasi MiChat. Laki-laki penjual pacar tersebut berinisial MI (22). 

Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, menjelaskan bahwa pelaku menjual pacarnya DI (21) kepada seorang pria melalui aplikasi tersebut.

"Dari pengakuan pelaku, ia menjual pacarnya karena membutuhkan uang," ujar Bronto, Rabu (21/6/2023).

Bronto menambahkan bahwa pelaku MI ditangkap di salah satu hotel di Kota Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.

"Kami menangkap pelaku ketika sedang mengantarkan pacarnya untuk dijual kepada pria tersebut," katanya.

Lebih lanjut, Bronto menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah Tim Satuan Tugas (Satgas) TPPO Polres Lamandau mendapatkan informasi tentang adanya tindak pidana perdagangan orang di salah satu hotel di Kota Nanga Bulik.

Setelah mendapat informasi tersebut, Satgas TPPO Polres Lamandau segera melakukan penyelidikan. Selanjutnya, Satgas TPPO mendatangi hotel tersebut.

"Kami menemukan DI berada di salah satu kamar hotel sedang menunggu pelanggan," ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa DI bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) yang melakukan kegiatannya melalui aplikasi MiChat yang dioperasikan oleh MI.

Dengan informasi dari DI, polisi kemudian menangkap MI. Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil, delapan kondom, satu set pakaian, dua unit ponsel merek Samsung, dan uang tunai sebesar Rp300.000 yang diduga hasil dari transaksi prostitusi.

Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang mengancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Editor : Elde Joyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut