PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Rudi (57), tersangka persetubuhan dengan anak kandungnya berinisial E (26) yang kerangka bayi ditemukan dikubur di sebuah kebun di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan diakui atas arahan seorang paranormal di Klaten, Jawa Tengah. Hal tersebut dilakukan dirinya jika ingin mendapatkan kekayaan.
Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranta Sitepu mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka, motif Rudi melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya dan membunuh tujuh bayi hasil Inses berawal di tahun 2011, ketika dirinya bekerja di Klaten. Hingga akhirnya bertemu seorang paranormal yang menunjukkan syarat tersebut.
"Menurut dia, paranormal itu memberikan saran kepada dia bahwa apabila ingin kaya maka dia harus melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya, dan apabila anaknya lahir maka dikubur secara hidup-hidup, dan ini harus dilakukan sampai 7 kali berturut turut," kata Edy saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Selasa (27/6/2023).
Meski demikian, lanjut Edy, pihaknya masih mendalami motif pelaku melakukan perbuatannya tersebut.
"Pemeriksaan masih terus berlanjut, kita dalami apakah ini hanya karangan dia atau alibi dia. Tapi yang jelas keterangan-keterangan tersebut kami tampung semua," ujarnya.
Menurut dia, perbuatan Rudi dapat dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan pasal 80 tentang undang-undang perlindungan anak.
"Tersangka saat ini kita jerat dengan pasal 340 tindak pidana pembunuhan berencana, yaitu ancaman hukumannya, hukuman mati atau seumur hidup. Kemudian juga pasal 80 ayat 4 Tentang perlindungan anak," jelasnya.
Sementara menurut tersangka, Rudi mengaku jika dirinya menghamili anak kandungnya karena saran dari seseorang. Dirinya juga tega membunuh bayi hasil Inses tersebut sebanyak tujuh bayi.
"Itu ada bisikan bisikan, yang nyuruh dari orang Klaten. Katanya jika kamu ingin kaya, anak kamu dihamili sampai 7 kali, lalu dibunuh,"
"Sekarang sudah kaya?," tanya wartawan.
"Belum kaya," jawabnya.
Editor : Arbi Anugrah