get app
inews
Aa Read Next : Ibu-ibu Bernyanyi dengan Suara Kencang di Kereta Api Penumpang Lain Terganggu 

Evakuasi Kereta Api Argo Semeru Anjlok Selesai, Ini KA Daop 5 Purwokerto yang Terlambat

Rabu, 18 Oktober 2023 | 13:43 WIB
header img
Puluhan petugas terus berusaha untuk mengevakuasi Kereta Api Argo Semeru dan Kereta Api Argo Wilis yang mengalami kecelakaan di Kulonprogo. Foto: iNews.id

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Evakuasi Kereta Api Argo Semeru di jalur antara Sentolo-Wates telah rampung pada Rabu (18/10/2023) sekitar pukul 11.35 WIB. Terdapat sejumlah Kereta Api yang terdampak akibat kecelakaan yang terjadi di 520+4 petak jalan antara Stasiun Sentolo-Wates tersebut.

Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Feni Novida Saragih mengatakan jika jalur hulu antara Stasiun Sentolo - Stasiun Wates kini telah steril dan dapat dilalui Kereta Api dengan kecepatan 40 km per jam. Di mana KA pertama yang melewati yaitu KA Argo Lawu relasi Solo Balapan – Gambir pada pukul 11.35 WIB, setelah sebelumnya sejumlah KA dari dan menuju wilayah Daop 5 Purwokerto harus dialihkan memutar dan ada yang dibatalkan perjalanannya.

"KAI Daop 5 Purwokerto ucapkan terima kasih kepada semua stakeholders yang terlibat dalam proses normalisasi jalur rel antara Sentolo – Wates. Saat ini satu jalur rel sudah bisa dilalui dengan kecepatan terbatas," kata Feni dalam keterangannya.

Sementara untuk penyebab terjadinya kecelakaan, lanjut Feni, KAI bersama pihak-pihak terkait seperti KNKT, Kemenhub, dan Kepolisian terus menyelediki penyebab terjadinya kecelakaan ini.

Adapun dampak akibat adanya insiden tersebut, beberapa KA Daop 5 Purwokerto yang mengalami keterlambatan keberangkatan di antaranya:

1. KA 212 Logawa relasi Purwokerto-Jember lambat 165 menit

2. KA 18 Argo Semeru relasi Surabaya Gubeng-Gambir lambat 13 menit 

3. KA 116 Ranggajati relasi Cirebon-Jember lambat 100 menit

4. KA 88 Fajar Utama Solo lambat 30 menit

"Dan terdapat juga perjalanan KA yang dibatalkan yakni KA 172 Joglosemarkerto relasi Cilacap-Yogyakarta," ujarnya.

Para penumpang Kereta Api yang terdampak mendapatkan kompensasi sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api, yang berisikan kompensasi keterlambatan KA antarkota adalah sebagai berikut:

1. Keterlambatan keberangkatan kereta api lebih dari 1 jam, penumpang dapat membatalkan tiket dan mendapatkan pengembalian seluruh biaya tiket. Jika tidak membatalkan tiket, maka:

a. Diberikan minuman ringan untuk keterlambatan lebih dari 1 jam.

b. Diberikan minuman dan makanan ringan berat untuk keterlambatan lebih dari 3 jam.

2. Apabila kereta api antarkota terlambat datang di stasiun tujuan, maka penumpang mendapatkan:

a. Makanan dan minuman ringan pada jam ketiga keterlambatan.

b. Makanan dan minuman berat pada jam kelima keterlambatan.

c. Penumpang dapat memilih melanjutkan perjalanan atau beralih ke transportasi lain dan mendapat penggantian uang tiket.

3. Bila terdapat hambatan dalam perjalanan, sehingga kereta tidak dapat melanjutkan ke stasiun tujuan, maka penyelenggara wajib:

a. Menyediakan kereta atau transportasi lain sampai stasiun tujuan.

b. Memberi ganti kerugian seharga tiket.

"KAI Daop 5 Purwokerto menyampaikan mohon maaf yang sebesar-besarnya atas gangguan tersebut serta mengucapkan terimakasih kepada para pelanggan telah memilih jasa kereta api," pungkasnya.

 

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut