CILACAP, iNews.id - 58 narapidana, 55 orang di antaranya terjerat kasus narkoba dan tiga lainnya kasus pembunuhan dengan kategori high risk dipindahkan dari lapas di Banten ke Lapas Nusakambangan.
Pemindahan narapidana narkoba ke Lapas dengan keamanan ketat, merupakan salah satu bentuk komitmen Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Banten dalam memberantas peredaran narkoba.
Selain itu juga upaya untuk meminimalisasi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas atau rutan.
Sebanyak 58 narapidana yang dipindah ke Pulau Nusakambangan telah tiba, Rabu (26/1/2022) pagi. Mereka mayoritas merupakan narapidana kasus narkoba yang menghuni sejumlah lapas di Banten.
Dua unit bus yang membawa 58 narapidana memasuki area Lapas High Risk Karanganyar, Nusakambangan pada pukul 07.30 WIB dengan aman dan tertib. Proses pemindahan mendapat pengawalan ketat Satuan Brimob Polda Banten.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Banten, Tejo Harwanto yang melakukan pemantauan langsung jalannya kegiatan mengatakan, seluruh narapidana akan ditempatkan pada Lapas Kelas IIA Karanganyar.
“58 narapidana ditempatkan di Lapas High Risk Karanganyar, hal ini didasarkan pada sistem dan mekanisme yang berlaku serta pertimbangan by data masing-masing narapidana,” kata Tejo Harwanto.
Sebelumnya, 58 narapidana dari sejumlah Lembaga Pemasyarakatan di Banten dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, pada Selasa (25/1/2022) malam.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta